He he he, jadi inget kata temen yang kerja di amex bagian kartu.


Ya, itulah.... Sekarang toko harus mau dengan potongan 3% itu, karena
pembeli sekarang maunya beli pake kartu.... Tetapi memang, besaran potongan
itu tergantung dari kemungkinan jual/beli uang lewat gesek kartu dan
besarnya transaksi tiap bulan....




On 7/7/06, gunpar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

di Lippo Cikarang juga tuh, _rs ibu anak hosana medika_ berobat ato hanya
cuma beli obat sama saja.

gunpar
----- Original Message -----
From: "Yulia Nuryanti" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, July 07, 2006 4:22 PM
Subject: RE: [balita-anda] Tanya Toko HP yang tidak membebankan 3%


> Salah satu RSB di Jak Sel (yg ngetop itu loo) juga charge 3% lho kalo
> bayar
> pake credit card.  Kalo kaya gitu gmn tu mo complainnya ? Berarti dia
> sebenernya mengadakan pungutan illegal juga ?
>
> -----Original Message-----
> From: Rahman Gunawan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, July 07, 2006 3:00 PM
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: Re: [balita-anda] Tanya Toko HP yang tidak membebankan 3%
>
>
> mba,
> kita bisa bilang, "eh, biaya adminsitrasi kan urusan lo, itu kan diatur
> di
> perjanjian lo sama bank, kok gua yg harus bayar..???"
> FYI, bank juga mempunyai kepentingan di sini, mereka tidak suka sama
> surcharge karena bisa mengakibatkan nasabah enggan menggunakan card.
> yang
> pasti sih kalo ada yg nambah surcharge aku suka langsung konfirmasi ke
> bank penerbit CC di depan tokonya dan suruh pegawae bank nya utk bicara
> langsung dgn yg punya toko, customer skrg musti berani mba, toko juga pd
> dasarnya pengen barangnya terjual/laku tapi kalo ngakali tiap ada
> transaksi dgn CC ditambah 3% ini mah memang ga ada dari sono nya.
>
>
> saya copy ulang berita td pagi yg saya kirim ke milis:
>
> meskipun praktiknya ada beberapa bank di Indonesia yang membebankan
> biaya administrasi atas setiap transaksi kartu kredit ke merchant,
> merchant TIDAK BERHAK membebankan ulang ke pihak pembeli...
>
> karena biaya administrasi tersebut berasal dari transaksi
> sebagaimana diperjanjikan dalam "merchant agreement" antara merchant
> dan issuer (misal bank), jadi biaya tersebut merupakan urusan
> internal merchant dan karenanya tidak boleh dibebankan ke pihak lain
> di luar perjanjian "merchant agreement" termasuk ke pembeli...
>
> dengan kata lain, merchant tidak berhak untuk mengalih-bebankan
> biaya administrasi transaksi (yang diatur dalam "merchant
> agreement") yang tentunya merupakan kewajiban merchant (tersebut
> secara tegas dalam agreement), kepada pihak ketiga termasuk
> pembeli...
>
> di banyak negara maju, praktik pembebanan surcharge ini sudah
> dinyatakan illegal...
> dan di Indonesia setahu saya, akan segera diatur mengenai pelarangan
> pembebanan surcharge ini kepada pembeli...
>
> sedangkan di Indonesia, setahu saya, bank2 asing melarang merchant
> untuk membebankan surcharge dan mereka akan segera me-reimburse
> biaya surcharge yang terlanjur dibayar oleh pembeli (pembeli
> melakukan proses reclaim ke bank) untuk kemudian ditagihkan balik ke
> merchant yang bersangkutan...
>
> Thanks & Best Regards,
> Rahman Gunawan
>
>
>
>
--------------------------------------------------------------------------
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> unsubscribe dari milis, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>


--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--
Imelda....
MamanyaFabianAriasenaSantoso
http://keluarga-santos.blogspot.com
http://keisenganku.blogspot.com

Kirim email ke