He he he, jadi inget kata temen yang kerja di amex bagian kartu.
Ya, itulah.... Sekarang toko harus mau dengan potongan 3% itu, karena pembeli sekarang maunya beli pake kartu.... Tetapi memang, besaran potongan itu tergantung dari kemungkinan jual/beli uang lewat gesek kartu dan besarnya transaksi tiap bulan....
On 7/7/06, gunpar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
di Lippo Cikarang juga tuh, _rs ibu anak hosana medika_ berobat ato hanya cuma beli obat sama saja. gunpar ----- Original Message ----- From: "Yulia Nuryanti" <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Friday, July 07, 2006 4:22 PM Subject: RE: [balita-anda] Tanya Toko HP yang tidak membebankan 3% > Salah satu RSB di Jak Sel (yg ngetop itu loo) juga charge 3% lho kalo > bayar > pake credit card. Kalo kaya gitu gmn tu mo complainnya ? Berarti dia > sebenernya mengadakan pungutan illegal juga ? > > -----Original Message----- > From: Rahman Gunawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Friday, July 07, 2006 3:00 PM > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: Re: [balita-anda] Tanya Toko HP yang tidak membebankan 3% > > > mba, > kita bisa bilang, "eh, biaya adminsitrasi kan urusan lo, itu kan diatur > di > perjanjian lo sama bank, kok gua yg harus bayar..???" > FYI, bank juga mempunyai kepentingan di sini, mereka tidak suka sama > surcharge karena bisa mengakibatkan nasabah enggan menggunakan card. > yang > pasti sih kalo ada yg nambah surcharge aku suka langsung konfirmasi ke > bank penerbit CC di depan tokonya dan suruh pegawae bank nya utk bicara > langsung dgn yg punya toko, customer skrg musti berani mba, toko juga pd > dasarnya pengen barangnya terjual/laku tapi kalo ngakali tiap ada > transaksi dgn CC ditambah 3% ini mah memang ga ada dari sono nya. > > > saya copy ulang berita td pagi yg saya kirim ke milis: > > meskipun praktiknya ada beberapa bank di Indonesia yang membebankan > biaya administrasi atas setiap transaksi kartu kredit ke merchant, > merchant TIDAK BERHAK membebankan ulang ke pihak pembeli... > > karena biaya administrasi tersebut berasal dari transaksi > sebagaimana diperjanjikan dalam "merchant agreement" antara merchant > dan issuer (misal bank), jadi biaya tersebut merupakan urusan > internal merchant dan karenanya tidak boleh dibebankan ke pihak lain > di luar perjanjian "merchant agreement" termasuk ke pembeli... > > dengan kata lain, merchant tidak berhak untuk mengalih-bebankan > biaya administrasi transaksi (yang diatur dalam "merchant > agreement") yang tentunya merupakan kewajiban merchant (tersebut > secara tegas dalam agreement), kepada pihak ketiga termasuk > pembeli... > > di banyak negara maju, praktik pembebanan surcharge ini sudah > dinyatakan illegal... > dan di Indonesia setahu saya, akan segera diatur mengenai pelarangan > pembebanan surcharge ini kepada pembeli... > > sedangkan di Indonesia, setahu saya, bank2 asing melarang merchant > untuk membebankan surcharge dan mereka akan segera me-reimburse > biaya surcharge yang terlanjur dibayar oleh pembeli (pembeli > melakukan proses reclaim ke bank) untuk kemudian ditagihkan balik ke > merchant yang bersangkutan... > > Thanks & Best Regards, > Rahman Gunawan > > > > -------------------------------------------------------------------------- > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > -------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
-- Imelda.... MamanyaFabianAriasenaSantoso http://keluarga-santos.blogspot.com http://keisenganku.blogspot.com