Kamis, 10 Agustus 2006

Buat Paspor Bisa Dimana Saja 




JAKARTA -- Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan yang mempermudah 
masyarakat dalam pembuatan dokumen keimigrasian, yaitu paspor. Semua orang bisa 
membuat dan memperpanjang dokumen itu di kantor pelayanan Imigrasi mana pun 
tanpa tergantung lokasi asal kartu tanda penduduk (KTP) seseorang. ''Bagi yang 
ingin membuat atau memperpanjang paspor, anda bisa perpanjang di setiap kantor 
imigrasi seluruh Indonesia,'' kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Rabu 
(9/8). 

Setiap warga negara Indonesia bisa melakukan pengurusan dokumen tersebut tanpa 
terikat pada yurisdiksi KTP yang dimilikinya. Selama ini, kebijakan pembuatan 
dan perpanjangan paspor itu hanya dapat dilakukan berdasarkan yurisdiksi KTP 
dan di kantor imigrasi di daerah yurisdiksi KTP tersebut di daerah. Sekarang, 
setiap orang bisa melakukan proses itu di setiap kantor imigrasi (kanim) yang 
tersebar di 103 tempat dalam wilayah Republik Indonesia. wed 

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=260199&kat_id=312

Reply via email to