Senin, 28 Agustus 2006 20:21:00 Pengendara Sepeda Motor di Rasuna Said Dibingungkan Rambu Lalin
Jakarta-RoL -- Pengemudi sepeda motor di sepanjang jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mengaku bingung dengan rambu lalu-lintas (Lalin) memutar jalan yang satu sama lain saling bertentangan. "Saya pernah kena tilang polisi gara-gara rambu itu," kata Faisal, pengendara sepeda motor yang sehari-hari melewati putaran di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin. Di jalan Rasuna Said terdapat tiga pintu putar jalan yang rambu lalu lintasnya saling bertentangan. Rambu di sebelah kiri jalur lambat (Khusus sepeda motor dan bus/angkutan umum) berbunyi "Putaran, sepedamotor masuk jalur cepat", sedangkan di pintu putar yang membelah pembatas jalan terdapat rambu simbol bergambar orang mengendarai sepeda motor yang dicoret dengan garis merah. Ia mengatakan, sewaktu pulang malam hari dan memutar balik di depan Kedubes Australia itu tiba-tiba diminta menepi oleh aparat kepolisian. Ketika aparat memintanya STNK dan SIM, Faisal menolak memberikan surat-surat itu sebelum petugas memberitahukan pelanggaran yang telah ia lakukan. Aparat kemudian memberi tahu kesalahan Faisal yakni telah melanggar rambu bergambar pengendara sepeda motor yang dicoret garis merah. Faisal mendebat dengan rambu yang terpampang di sisi jalur lambat yang justru mempersilahkan pengemudi sepeda motor yang hendak memutar jalur untuk memotong lewat jalur cepat. "Tapi aparat bersikeras saya salah, rambu di jalur cepat memang jelas-jelas bergambar orang naik sepeda motor dicoret dengan garis merah," katanya. Serupa dengan pengalaman Faisal, Ma`ul, karyawan swasta, pernah dinyatakan melakukan pelanggaran serupa oleh petugas di jalan Rasuna Said. Namun dirinya mendebat keras. "Saya tidak mau ditilang sebelum rambu yang menganjurkan sepeda motor berputar dengan memotong di jalur cepat dicabut terlebih dulu," ungkapnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polsek Metro Setiabudi, Kasiman, mengatakan pengendara sepeda motor dapat memutar di Jalan Rasuna Said melalui putaran yang tersedia. "Boleh-boleh saja. Memang itu tempat memutar buat semua kendaraan," katanya. Saat ditanya tentang penilangan motor yang memutar jalur dengan memotong jalur cepat di kawasan jalan padat kendaran itu, ia mengatakan tidak tahu-menahu karena kepolisian hanya melakukan penindakan aturan lalu-lintas. Urusan rambu-rambu merupakan kewenangan Dinas lalu Lintas dan jalan Raya, katanya. "Dan jalan protokol itu juga masuk wilayah kewenangan kepolisian Polda Metro jaya, mungkin petugas yang anda maksud dari Polda Metro Jaya," katanya. antara/pur BERITA LAIN . Annan Desak Israel Cabut Blokade atas Lebanon . CCCL Gelar Dialog Islam di Perancis dan Eropa . DPR Berikan Restu Politik atas Pengiriman Misi ke Lebanon . MUI Dukung Hukuman Mati di Indonesia . Agen Minyak Tanah tak Tahu Mekanisme Konversi ke Gas . Iran Dukung Indonesia Kembangkan Nuklir Bertujuan Damai . Menpora: Perpeloncoan dalam Ospek Harus Dihapuskan . Bank Dunia Tanyai KPK Soal Dugaan Korupsi BRR . Mendiknas: Penyaluran Dana Bos akan Selesai Sebelum Akhir 2006 . Pedagang Tanah Abang Tunggu Bangkrut http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=262209&kat_id=23