Rabu , 30/08/2006 11:45 WIB
Warnet Harus Mulai Mendata Identitas Pengunjung
Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Warnet (dbu/inet)
Jakarta, Para pemilik warung internet (warnet) harus mendata identitas setiap pengunjungnya dalam minggu ini. Data tersebut setiap bulannya harus dilaporkan kepada tim pengawas internet, ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure).

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil mengatakan, banyak kejahatan cyber seperti carding, deface dan terorisme yang dilakukan di warnet.

"Setiap pengunjung harus meninggalkan KTP sebelum mengakses layanan internet. Jadi pemilik warnet harus mendata pengunjungnya. Karena kalau tidak, jika terjadi masalah pemilik yang akan dikenai pidana," kata Sofyan kepada wartawan, usai membuka seminar keamanan Bellua Cyber Security Asia 2006, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/8/2006).

Ketika ditanya dasar hukumnya, Sofyan menjelaskan bahwa kewajiban mendata pengunjung warnet itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengawasan Internet, ID-SIRTII, dan termasuk dalam undang-undang hukum pidana. Menurut Sofyan, permen ID-SIRTII diberlakukan dalam minggu ini.

"Konsekuensinya, pemilik warnet harus mendata pengunjungnya mulai minggu ini juga," ujarnya.

Dijelaskan Sofyan, permen tersebut mengatur pengawasan lalu-lintas data di internet yang pelaksanannya dilakukan oleh tim ID-SIRTII. Dalam keterangan tertulis di situs resmi Ditjen Postel disebutkan bahwa tim ID-SIRTII bertugas dalam pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Ruang lingkup tugas dan wewenang tim ID-SIRTII meliputi fungsi sosialisasi, pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.

Tim ini juga bertugas membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan internet. Hal ini dilakukan sekurang-kurangnya untuk mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan rekaman transaksi (log file) dan mendukung proses penegakan hukum.

Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan internet, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, dan menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk melancarkan tugas-tugas ID-SIRTII, pemerintah akan menggelar tender perangkat untuk melakukan pengawasan. Pelaksanaan tender akan dilakukan oleh Postel mulai 2007.

Sofyan mengatakan, investasi perangkat pengawasan ini mencapai miliaran rupiah. "Miliaran. Tapi saya lupa angka pastinya berapa," tandasnya. (nks)

Kirim email ke