Rabu, 27 September 2006

Pemkot Bekasi akan Razia Daging Campur 




BEKASI -- Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perekonomian Rakyat 
dan Koperasi (Prakop) Kota Bekasi, dalam waktu dekat segera menggelar razia di 
pasar tradisional dan modern. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya 
penjualan daging campur (sapi plus babi-red) di Pasar Bekasi, oleh kepolisian 
beberapa waktu lalu.

Kesmavet juga akan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli daging 
sapi untuk dikonsumsi. "Kami sudah membentuk tim pamantau penjualan daging 
sapi, sekaligus usaha mengontrol harga daging sapi menjelang Lebaran," ujar 
Kabid Kesmavet Dinas Prakop Kota Bekasi, Edi Kadarusman, Selasa (26/9).

Ihwal, penjualan daging sapi campur babi, di Pasar Baru, menurut Kasi Higienis, 
Sanitasi dan Pengawasan Kesejahteraan dan Residu Kesmavet Dinas Prakop, Wadi 
Rimal, diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Polrestro Bekasi 
terkait penangkapan seorang penjual daging campur, Selasa (12/9) lalu. Sampel 
satu kilogram daging yang merupakan barang bukti, kemudian di tes di 
Laboratorium Kesmavet di Bambu Apus, Jakarta. Berdasarkan hasil tes (18 
September 2006), teridentifikasi bahwa daging tersebut jenis pork cooked 
species (daging babi).

Menurut Wadi, Kesmavet sendiri sebenarnya sudah mencurigai adanya penjualan 
daging babi tidak pada tempat (los) semestinya di Pasar Baru Bekasi, sejak dua 
bulan lalu. Daging babi yang seharusnya dijual pada tempat terpisah dan 
tertutup di los basement, oleh pedagang yang nakal dijual bercampur di los 
penjualan daging sapi, di lantai dua Pasar Baru Bekasi. "Karenanya masyarakat 
harus hati-hati, jangan terkecoh harganya yang murah," tambah Wadi.

Meski tidak bersedia menyebutkan jadwal razia, Wadi merinci, setidaknya 
terdapat 12 pasar tradisional, 23 pasar modern, dan tiga toko daging di Kota 
Bekasi, yang dagingnya akan diteliti Dinas Prakop. Dan khusus Pasar Baru Bekasi 
dan Pasar Sumber Artha, adalah dua tempat yang menurut Wadi, rawan peredaran 
daging campur ataupun ilegal. "Kebutuhan daging sapi sendiri cukup tinggi di 
Kota Bekasi, mencapai 742 ton per tiga bulan."

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, Kompol Syamsudin Baharudin, mengelak 
berkomentar perihal penangkapan penjual daging campur di Pasar Baru Bekasi. 
Menurut Syamsudin, berkas perkara kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri (Kejari) Bekasi. "Kasus penipuan, dan kasusnya sudah kami serahkan ke 
Kejari," singkat Syamsudin.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Wahyu Prihantono, mengatakan, terungkapnya 
kasus penjualan daging campur, mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan 
instansi terkait di Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi, kata Wahyu, selalu bertindak 
apabila timbul kasus terlebih dahulu, tanpa ada mekanisme pangawasan yang 
rutin. "Seperti kasus formalin atau bakso tikus misalnya, instansi terkait baru 
bergerak kalau ada kasus." 

(c41 ) 

Kirim email ke