Rabu, 27 September 2006
Pemkot Bekasi akan Razia Daging Campur BEKASI -- Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi (Prakop) Kota Bekasi, dalam waktu dekat segera menggelar razia di pasar tradisional dan modern. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya penjualan daging campur (sapi plus babi-red) di Pasar Bekasi, oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Kesmavet juga akan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli daging sapi untuk dikonsumsi. "Kami sudah membentuk tim pamantau penjualan daging sapi, sekaligus usaha mengontrol harga daging sapi menjelang Lebaran," ujar Kabid Kesmavet Dinas Prakop Kota Bekasi, Edi Kadarusman, Selasa (26/9). Ihwal, penjualan daging sapi campur babi, di Pasar Baru, menurut Kasi Higienis, Sanitasi dan Pengawasan Kesejahteraan dan Residu Kesmavet Dinas Prakop, Wadi Rimal, diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Polrestro Bekasi terkait penangkapan seorang penjual daging campur, Selasa (12/9) lalu. Sampel satu kilogram daging yang merupakan barang bukti, kemudian di tes di Laboratorium Kesmavet di Bambu Apus, Jakarta. Berdasarkan hasil tes (18 September 2006), teridentifikasi bahwa daging tersebut jenis pork cooked species (daging babi). Menurut Wadi, Kesmavet sendiri sebenarnya sudah mencurigai adanya penjualan daging babi tidak pada tempat (los) semestinya di Pasar Baru Bekasi, sejak dua bulan lalu. Daging babi yang seharusnya dijual pada tempat terpisah dan tertutup di los basement, oleh pedagang yang nakal dijual bercampur di los penjualan daging sapi, di lantai dua Pasar Baru Bekasi. "Karenanya masyarakat harus hati-hati, jangan terkecoh harganya yang murah," tambah Wadi. Meski tidak bersedia menyebutkan jadwal razia, Wadi merinci, setidaknya terdapat 12 pasar tradisional, 23 pasar modern, dan tiga toko daging di Kota Bekasi, yang dagingnya akan diteliti Dinas Prakop. Dan khusus Pasar Baru Bekasi dan Pasar Sumber Artha, adalah dua tempat yang menurut Wadi, rawan peredaran daging campur ataupun ilegal. "Kebutuhan daging sapi sendiri cukup tinggi di Kota Bekasi, mencapai 742 ton per tiga bulan." Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, Kompol Syamsudin Baharudin, mengelak berkomentar perihal penangkapan penjual daging campur di Pasar Baru Bekasi. Menurut Syamsudin, berkas perkara kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. "Kasus penipuan, dan kasusnya sudah kami serahkan ke Kejari," singkat Syamsudin. Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Wahyu Prihantono, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan daging campur, mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan instansi terkait di Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi, kata Wahyu, selalu bertindak apabila timbul kasus terlebih dahulu, tanpa ada mekanisme pangawasan yang rutin. "Seperti kasus formalin atau bakso tikus misalnya, instansi terkait baru bergerak kalau ada kasus." (c41 )