yang ekke tau sih item yang biasa dimasukkan adalah persetujuan istri kalo 
suatu saat suami mo nikah lagi boooo....hehehehe so si istri gak bisa nuntut 
cerai dengan alasan suami nikah lagi.....begetong mbakkk...

Sumirawati <[EMAIL PROTECTED]> menulis:  Dear all,

Mumpung lagi membahas masalah harta gono-gini,
Ada teman titip pertanyaan,jadi mo numpang Tanya dan mohon sarannya :
1. seberapa etiskah perjanjian pra nikah bagi kita orang timur?
(karena takutnya ini menyinggung pihak besan...)
2. Biasanya item apa saja yang dimasukkan dalam perjanjian pra
nikah tsb?
3. apakah suatu perjanjian pranikah ini harus disyahkan oleh
pengacara?
4. Apakah perjanjian ini cukup calon suami istri yang
mengetahui,(pihak ortu ga usah diberi tahu)?

Maaf yach pertanyaannya banyak sekali....
Mohon pencerahannya,

Rgds
Mira



-----Original Message-----
From: Dini Febrina [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 05, 2006 11:08 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini

wah..udah dapet jawaban dari ahli hukum nih :-)
Mbak Andrie...apa kabar? baru nongol di mili lagi...

Dini


----- Original Message ----- 
From: "Andria W. Salima " 
To: 
Sent: Thursday, October 05, 2006 10:37 AM
Subject: Re: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini


> Pertanyaan :
> 1) Kalau kemungkinan si suami tidak menghadiri sidang2nya, mungkinkah
> pengadilan akan menyetujui tuntutan perceraian yang diajukan oleh si
> perempuan /istri ?
> ~~~~~~~~~ bisa/mungkin~~~~~~~~~~~~~
> 2) Apakah si perempuan bisa meminta anak asuh bagi anaknya yang masih
> dibawah umur (usia dibawah 3 tahun) karena kondisi dia sekarang
bekerja ?
> ~~~~~~~~~bisa & memang biasanya hak asuh anak jatuh ke pihak ibu
~~~~~~~~~~
> 3) Di gugatan cerai ia meminta biaya untuk anaknya apakah itu dapat
> dibenarkan secara hukuk kalau ia sebagai pemegang hak asuh atas anak
> mengajukan tuntutan biaya ?
> ~~~~~~~~~benar & itu memang seharusnya, tapi pada pelaksanaannya akan
susah,
> kecuali si suami memang 'niat' menafkahi anaknya ~~~~~~~~~~~~~~~~
> 4) bagaimana dengan harta gono gini, apakah dia berhak menuntut untuk
> pembagiannya ?
> ~~~~~~~~harta yang didaptakan salama perkawinan adalah milik suami &
istri
> (kecuali kalau sebelumnya ada perjanjian pra-nikah)~~~~~~~~~~~~~
> Kalau bisa kapan sebaiknya harta tersebut dituntut apakah
> bersamaan dengan sidang cerai ?
> ~~~~~~~~iya~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Karena menurut pendapat orang akan bisa
> lebih lama jatuh talaqnya kalau sekalian nuntut harta gono gini ..
> (karena si suami bilang ke orang2 kalau si istri dianggap maruk harta
karena
> minta bagian harta yang dicari oleh suami, padahal tentunya uang
tersebut
> terkumpul karena selama ini biaya rumahtangga mereka yang di tanggung
oleh
> pihak perempuan karena si suami hanya memberi uang sebesar 200 rb tiap
bulan
> untuk makan mereka, bayar pembantu, dan susu si anak.
> ~~~~~~~~~itu sih tergantung hebat atau nggak pengacaranya aja
pak~~~~~~~~~~
>


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke