Mbak, kalau sudah menikah secara resmi, di KUA atau catatan sipil, bawa saja akte nikah dan akte kelahiran anak ke kantor suami, ke bagian HRD. Beres deh, di kantor saya begitu, agar tercatat, ya hanya perlu memberi fotokopi akte nikah dan akte lahir ke HRD kantor.
Yang jadi masalah, kalau nikah di bawah tangan, kayaknya susah kalo untuk yang ini, karena surat-suratnya biasanya gak ada. Btw, bukannya keputusan cerai (suratnya) bisa diminta kopinya di KUA atau catatan sipil, soalnya dulu ortu saya bisa minta kopian surat nikah di KUA (catatannya gitu) karena akte nikahnya hilang kena banjir. Sperti yang pak Janfred kasih tahu, kalo gak salah seh ada pemutihan ya, harus segera diurus tuh. Maaf kalo gak bantu ya... Lif On 10/12/06, Janfred Nimrod Sitohang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mbak sandra, hal serupa dihadapi oleh rekan satu warga saya (satu komplek perumahan). ada 1 kk yang menikah dengan warga negara singapura, dan mereka tidak punya surat nikah dari KUA kebetulan ada surat edaran dari walikota (pemko batam) yang melarang penghuni rumah yang tidak jelas statusnya bisa diadukan ke pihak berwajib dengan penjara minimal 3 bulan atau denda Rp 5 juta. saat ini kita sudah saranin ke dia (ibu itu,red) untuk segera mengurus surat nikah mereka dari KUA dan pengurus RT/RW memberi tenggang waktu selama 3 minggu. untuk kasus di batam banyak yang seperti ini, istri orang kita, dan suami orang singapura. dan banyak yang tdk punya surat nikah, makanya pemko membuat surat edaran yang melarang seperti itu. * maaf bukannya kasih saran, tapi malah kasih info * rgds papa naomi -----Original Message----- From: sandra [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 12, 2006 3:10 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] need help --> istri ke dua Dear moms and dads, Ada pertanyaan dari saudara sepupu: Statusnya sepupu saya (A) adalah isteri ke dua, dan isteri pertama (B) telah bercerai, tapi sampai tahun ke 3 pernikahan mereka, suami masih belum melaporkan ke kantor akan perubahan ini, dengan alasan belum dapat surat keputusan cerai (masih dipegang oleh B) dan juga belum ada pembicaraan harta gono gini. Yang menjadi beban bagi A saat ini adalah, suami dan B sedang dalam proses mengajukan kredit ke bank tertentu dengan memakai data-data suami untuk kebutuhan B. Sebagai istri yang sah pada saat ini, wajarkah A mempertanyakan masalah kredit ini ke suami? Apakah yang dapat A lakukan agar A dan anak dapat terdaftar secara sah di kantor suami? mohon saran and share-nya ya .... rgds, sandra -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]