Mbak,

kalau sudah menikah secara resmi, di KUA atau catatan sipil, bawa saja akte
nikah dan akte kelahiran anak ke kantor suami, ke bagian HRD. Beres deh, di
kantor saya begitu, agar tercatat, ya hanya perlu memberi fotokopi akte
nikah dan akte lahir ke HRD kantor.

Yang jadi masalah, kalau nikah di bawah tangan, kayaknya susah kalo untuk
yang ini, karena surat-suratnya biasanya gak ada. Btw, bukannya keputusan
cerai (suratnya) bisa diminta kopinya di KUA atau catatan sipil, soalnya
dulu ortu saya bisa minta kopian surat nikah di KUA (catatannya gitu) karena
akte nikahnya hilang kena banjir. Sperti yang pak Janfred kasih tahu, kalo
gak salah seh ada pemutihan ya, harus segera diurus tuh.

Maaf kalo gak bantu ya...

Lif


On 10/12/06, Janfred Nimrod Sitohang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

mbak sandra, hal serupa dihadapi oleh rekan satu warga saya (satu komplek
perumahan).
ada 1 kk yang menikah dengan warga negara singapura, dan mereka tidak
punya surat nikah dari KUA
kebetulan ada surat edaran dari walikota (pemko batam) yang melarang
penghuni rumah yang tidak jelas statusnya
bisa diadukan ke pihak berwajib dengan penjara minimal 3 bulan atau denda
Rp 5 juta.
saat ini kita sudah saranin ke dia (ibu itu,red) untuk segera mengurus
surat nikah mereka dari KUA
dan pengurus RT/RW memberi tenggang waktu selama 3 minggu.

untuk kasus di batam banyak yang seperti ini, istri orang kita, dan suami
orang singapura.
dan banyak yang tdk punya surat nikah, makanya pemko membuat surat edaran
yang melarang  seperti itu.

* maaf bukannya kasih saran, tapi malah kasih info *

rgds
papa naomi





-----Original Message-----
From: sandra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, October 12, 2006 3:10 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] need help --> istri ke dua


Dear moms and dads,

Ada pertanyaan dari saudara sepupu:

Statusnya sepupu saya (A) adalah isteri ke dua, dan isteri pertama (B)
telah
bercerai,  tapi sampai tahun ke 3 pernikahan mereka, suami masih belum
melaporkan ke kantor akan perubahan ini, dengan alasan belum dapat surat
keputusan cerai (masih dipegang oleh B) dan juga belum ada pembicaraan
harta
gono gini.
Yang menjadi beban bagi A saat ini adalah, suami dan B sedang dalam proses
mengajukan kredit ke bank tertentu dengan memakai data-data suami untuk
kebutuhan B.
Sebagai istri yang sah pada saat ini, wajarkah A mempertanyakan masalah
kredit ini ke suami?  Apakah yang dapat A lakukan agar A dan anak dapat
terdaftar secara sah di kantor suami?

mohon saran and share-nya ya ....

rgds,
sandra



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke