Nambahin: plus surat pernyataan dari ayah kandung anak ybs bahwa anak tsb
adalah benar anaknya (ada kok form-nya di imigrasi).  Hal ini untuk
menghindari traficking (perdagangan anak). Biaya 250 rb-an deh yg resmi. Gak
sulit dan mbelit kok sekarang.

Salam,
fiona


On 11/8/06, Henny Febrianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

mulai tahun ini passpor anak harus pisah dari ortu
syaratnya :
Aktelahir
Kartu Keluarga
KTP ortunya.

--
Regards,
Henny - bunda Nayla

http://mynayla.blogspot.com
http://artikelseputarbayi.blogspot.com


On 11/8/06, YW 96 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> sekalian nanya mumpung bahas passport :)
> kalau untuk baby dibawah 1 thn syarat2 buat bikin passportnya apa saja
> yach? Trus passportnya ikut orang tua atau bukunya lain?
>
> Thanks all
>
>
>




--
URL: http://fsiahaan.blogs.friendster.com/fionas_blog/

http://neowiky.blogspot.com

Kirim email ke