Dear Pak Arief, Termakasih banyak atas respon emailnya.............tapi di artikel bawah hanya mencantumkan 18 macam saja merek jamu yang dilarang sedangkan yang ditarik ada 93 macam. Kalo yang di web Republika itu ada nggak ya list yang lengkap merek dari 93 macam itu ?? Karena saya belum bisa browsing langsung lewat kantor, kalo pulang kerja baru bisa. Atau mungkin Bapak bisa membantu saya untuk menanyakan di Milis Sehat list yang lengkap. Karena saya susah sekali menembus milis2 yang beralamat yahoo........Terimakasih sebelumnya
Thanks & Best Regards DEWI PALUPIĀ E-mail to : [EMAIL PROTECTED] -----Original Message----- From: Arief Hidayat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, December 06, 2006 1:25 PM To: balita-anda@balita-anda.com Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] JAMU DILARANG Slamat siang ibu dewi... From:[image: Send an Instant Message]<http://messenger.yahoo.com/messenger/download/index.html> "Aimee" <itsmeanggi@> [image: Add to Address Book]Add to Address Book<javascript:document.frmAddAddrs.submit()> Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by yahoogroups.com. Learn more<javascript:Help('http://help.yahoo.com/help/sg/mail/context/context -101.html')> Date: Tue, 05 Dec 2006 13:59:26 -0000 Subject: [sehat] (artikel)93 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras mudah2an artikel berikut bisa membantu ( saya cross posting dari milis sehat ) 93 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras sumber : http://republika.co.id/online_detail.asp?id=274417&kat_id=23 Jakarta-RoL -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 93 merek produk jamu dan obat tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat Keras (BKO). Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (5/12), menjelaskan, obat-obat tradisional yang diproduksi oleh produsen obat dari Cina serta beberapa daerah di Indonesia seperti Banyumas, Jakarta, Makassar, Cilacap, Malang, Solo dan Jawa Tengah itu dicampur dengan BKO jenis Fenilbutason, Metampiron, Deksametason, CTM, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Parasetamol dan Sibutramin Hidroklorida. Merek produk obat tradisional yang mengandung BKO itu antara lain terdiri atas Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik, Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro Putih, Prono Jiwo dan Antanan Kapsul. "Obat-obat itu biasanya dijual di gerai-gerai jamu atau dijajakan oleh tukang jamu gendong dengan sebutan 'jamu setelan'," ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan BKO sebagai campuran dalam obat tradisional tanpa resep dan pengawasan dari dokter dapat mambahayakan kesehatan dan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Penggunaan Metampiron tanpa pengawasan dokter, kata dia, dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung dan gangguan syaraf dan Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, ruam kulit, retensi cairan dan gagal ginjal. Ia menambahkan pula bahwa penggunaan Deksametason dapat menyebabkan trombositopenia, anemia plastis dan gangguan fungsi ginjal sedangkan Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung. Oleh karena itu, ia mengatakan, BPOM menyeru masyarakat supaya tidak membeli dan atau mengonsumsi produk obat tradisional yang mengandung BKO dan menyampaikan aduan ke layanan pengaduan konsumen BPOM Jakarta di nomor 021-4263333 atau Balai POM di daerah setempat bila menemukan produk semacam itu. Berkenaan dengan hal itu, ia menjelaskan, Badan POM juga telah memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor obat yang bersangkutan serta menarik dan memusnahkan obat tradisional yang dicampur dengan BKO. Menurut dia BPOM telah memusnahkan 10.561 kotak, 31.403 bungkus dan 1.968 kapsul/tablet obat tradisional yang dicampur BKO hasil penertiban BPOM selama 2006. Ia menjelaskan pula bahwa BPOM juga telah melakukan proses projustisia pada dua produsen dan satu distributor obat tradisional yang mengandung BKO. "Sebab kegiatan memroduksi dan mengedarkan obat terlarang termasuk pelanggaran menurut UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya serta menambahkan pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. antara -- salam, Arief H ________________________________________________________________________ _____ Scanned by Sanmina-SCI eShield ________________________________________________________________________ _____ CONFIDENTIALITY This e-mail message and any attachments thereto, is intended only for use by the addressee(s) named herein and may contain legally privileged and/or confidential information. If you are not the intended recipient of this e-mail message, you are hereby notified that any dissemination, distribution or copying of this e-mail message, and any attachments thereto, is strictly prohibited. If you have received this e-mail message in error, please immediately notify the sender and permanently delete the original and any copies of this email and any prints thereof. ABSENT AN EXPRESS STATEMENT TO THE CONTRARY HEREINABOVE, THIS E-MAIL IS NOT INTENDED AS A SUBSTITUTE FOR A WRITING. Notwithstanding the Uniform Electronic Transactions Act or the applicability of any other law of similar substance and effect, absent an express statement to the contrary hereinabove, this e-mail message its contents, and any attachments hereto are not intended to represent an offer or acceptance to enter into a contract and are not otherwise intended to bind the sender, Sanmina-SCI Corporation (or any of its subsidiaries), or any other person or entity. _____________________________________________________________________________ Scanned by Sanmina-SCI eShield _____________________________________________________________________________ -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]