Rekan Gunpar dan All
Kasus dibawah ini adalah masalah yang sering ditanyakan oleh pemilik
polis, rangkuman ini dapat menjadi pembelajaran dalam memutuskan
untuk memilih asuransi.
1. Siapa yang menjadi tertanggung
Membeli asuransi adalah membeli pertanggungan terhadap tertanggung,
pastikan dalam polis yang anda beli bahwa tertanggung adalah siapa yg
menopang penghasilan utama dalam keluarga, jangan karena tujuan
premi murah maka yang dipertanggungkan adalah istri atau bahkan anak.
2. Budget untuk premi asuransi
Pembayaran asuransi biasanya mempunyai kewajiban pembayaran jangka
panjang, agar tidak menganggu kewajiban pembayaran lain pastikan budget
untuk premi asuransi tidak melebihi 10 % dari total pendapatan tahunan.
3. Asuransi bukan investasi
kasus dibawah adalah sangat umum, saat anda mengambil produk unit link
dan jika suatu saat anda compare dengan menabung dibank atau investasi
ditempat lain maka hasil investasinya akan berbeda jauh, untuk itu
pastikan
bahwa polis yang anda beli sebaiknya adalah untuk tujuan asuransi semata
sehingga bisa menghemat premi yang anda bayar
4. Terlanjur beli
Membeli polis dengan masa pembayaran cukup lama akan berbeda dengan
membeli sebuah barang yang terlanjur sudah dibayar lunas, jika salah
beli
sebuah barang maka kita cukup ngomel dan selesai, namun jika polis yang
anda beli adalah kurang tepat, maka tidak ada pilihan u/ cut loss
ketimbang
anda akan semakin rugi berlanjut.
Demikian, semoga menjawab pertanyaan yang ada
Salam Proteksi
Rasdi
----- Original Message -----
From: "gunpar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "rasdi" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, January 29, 2007 10:50 AM
Subject: Tanya Asuransi Link
Selamat siang Pak Rasdi ...
Ada pertanyaan karena ini kasusnya mirip saya.{Pertanyaan saya cuplik dari
milis balita, mungkin Pak Rasdi juga sudah receive]
Minta tolong solusinya buat pertimbangan saya.
Salam
=Gunpar=
Lippo Cikarang- Bekasi
Dear All,
Saya mau tanya tentang Asuransi Link.
Kebetulan saya ikut asuransi krn ajakan sdr tapi kok saya rasanya ingin
membatalkan, karena kalo saya hitung2 rugi kecuali kalo dapet proteksi
dari orang yg ditanggungkan (suami).
Asuransi yg saya ikuti jenis link invest dan proteksi, tapi karna saya
sedang inves dalam bentuk lain kayaknya nggak perlu punya asuransi (saya
PNS dan suami pegawai swasta).
gimana ya moms apa saya batalkan tapi saya udah bayar premi selama 6
bulan.
Kalo saya batalkan saya kehilangan separuh dari premi yg sudah saya
bayarkan.
Saya baru bisa ambil balik seluruh premi kalo sudah bayar premi sebesat 5
th, setelah itu katanya saya dapet hasil investasi, yg katanya lebih besar
dari bunga bank (?)
Oh ya Premi saya sebesar Rp 400 ribu perbulan.
Setelah saya pikir sebenarnya saya bisa tabung saja uang tsb kemudian
didepositokan, setelah 5 tahun pasti nominalnyanya sudah meningkat, dan
bisa saya investasikan.
Hanifa
*yang lagi bingung*
--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]