Utk Pak Taufiq. [EMAIL PROTECTED] dari milis HBE..ntar saya cari lagi ya...
Dini ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, March 14, 2006 8:10 AM Subject: HBE+SMS halal> Alur Sertifikasi Halal > > Republika: Jumat, 10 Maret 2006 > > Alur Sertifikasi Halal > > > Memperoleh sertifikasi halal bukan hal sulit. Asal produk dapat dijamin > kehalalannya, maka sertifikat itu akan turun lebih cepat dari yang Anda > duga. > > > Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang > diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah > bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS > Al-Baqarah [2]: 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua > bentuk khamar atau minuman beralkohol (QS Al-Baqarah [2]: 219). > > > Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati > karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas, dan > yang disembelih untuk berhala (QS Al-Maidah [5]: 3). Jika hewan-hewan ini > sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap > halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. > > > Bahan-bahan yang termasuk ke dalam kategori halal seperti diuraikan di atas > dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syariat > Islam, produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI. Tujuan > pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika > adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat > menentramkan batin yang mengkonsumsinya. > > > Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu > produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat > untuk mencantum label halal. Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung > jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat > ini tidak dapat dipindahtangankan. Sertifikat yang sudah berakhir masa > berlakunya, termasuk foto kopinya, tidak boleh digunakan atau dipasang > untuk maksud-maksud tertentu. > > > Jaminan halal dari produsen > > > Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal bagi produknya, maka terlebih > dahulu disyaratkan yang bersangkutan menyiapkan hal-hal sebagai berikut: > produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang harus > didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari > kebijakan manajemen perusahaan. > > > Dalam pelaksanaannya, SJH ini diuraikan dalam bentuk panduan halal (halal > manual). Tujuan membuat panduan halal adalah untuk memberikan uraian sistem > manajemen halal yang dijalankan produsen. Produsen juga harus menyiapkan > prosedur baku pelaksanaan (standard operating prosedure) untuk mengawasi > setiap proses yang kritis agar kehalalan produknya dapat terjamin. > > > Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus > disosialisasikan dan diuji coba di lingkungan produsen, melakukan > pemeriksaan intern (audit internal), serta mengevaluasi apakah SJH > dilakukan sebagaimana mestinya. Untuk itu, produsen harus mengangkat > seorang auditor halal internal. > > > Proses sertifikasi halal > > > Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus > mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : (1) Spesifikasi > dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta > bagan alir proses. (2) Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari > MUI Daerah (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang > telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan > dan turunannya. (3) Sistem Jaminan Halal yang diuraikan dalam panduan halal > beserta prosedur baku pelaksanaannya. > > > Selanjutnya, tim auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi > produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP > POM MUI dan diperiksa kelengkapannya. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil > laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI. Jika telah > memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada > Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang Komisi > Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi > semua persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya, sertifikat halal > dikeluarkan oleh MUI setalah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi > Fatwa MUI. > > > Masa berlaku sertifikasi > > > Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang > diekspor, surat keterangan halal (SKH) diberikan untuk setiap pengapalan. > Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan > mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan. > > > Untuk itu, dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen > harus mendaftar kembali untuk sertifikat halal yang baru. Produsen yang > tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan > sertifikat dan dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM > MUI, Jurnal Halal. Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus segera > melaporkannya ke LP POM MUI. > > > Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memperpanjang sertifikat > halal. Prosedurnya adalah: (1) Produsen yang bermaksud memperpanjang > sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah > tersedia. (2) Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir > produk. (3) Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, serta jenis > pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI. dan (4) > Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, > sertifikat halal, dan bagan alir proses. > > > > > > ______________________________________________________________ > > Disclaimer : > - This email and any file transmitted with it are confidential and > are intended solely for the use of the individual or entity whom > they are addressed, if you are not the original recipient, please > delete it from your system. > - Any views or opinions expressed in this email are those of the > author only. > ______________________________________________________________ > > ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ > ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ > GUNAKANLAH SMS HALAL GUIDE > dgn Rp. 500,-/hr dptkan informasi halal setiap hari. > HG ON kirim ke 2425 utk registrasi menerima informasi harian > HG OFF kirim ke 2425 utk berhenti menerima informasi harian > HG CARI _________ (sebutkan keyword yg anda cari)kirim ke 2425 > utk kebutuhan info halal lainnya. > Selengkapnya kunjungi www.halalguide.info > ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ > ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ > > Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk bergabung dengan mengirim email kosong ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/ > > > Untuk menerima bundel email harian kirim email kosong ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Untuk keluar dari milis ini kirim email kosong ke: > [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > <*> To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/Halal-Baik-Enak/ > > <*> To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: > http://docs.yahoo.com/info/terms/ > > > -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]