dear all... mo tanya...
saya kerja di lembaga donor yg menurut PP th 2001 adalah proyek pemerintah dengan Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah. skg ini, daku lagi disuruh ngurusin kwitansi2 dari perusahaan vendor, yg ternyata didalamnay dicantumkan PPN 10% dari masing2 harga yg tertera... apa yg harus saya perbuat? pusing boooo katanya, untuk ngurus2 beginian (minta pajaknay di nol kan), ada di kantor pajak kalibata ya? apa ya namanya? badora? pandora? tolong bantu ya.....