Mba,

Tanyanya ke Adang Dorojatun aja, yang caGub. Biasanya masih tebar pesona
tuh.
Mumpung belum pilkada.

Rgds,
mama ryan



On 3/8/07, Icho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Hari ini saya perpanjang STNK motor dengan No. Pol B 7391 CH , menggunakan
KTP Wilayah Tangeang - Banten an. Cholisoh Ahmadm via suatu instansi ( jasa
resmi berlisence )

Biaya yang biasa dikeluarkan untuk perpanjangan STNk pertahun biasanya
sekitar Rp. 315.000-an. Tapi hari ini aku terkejut, ternyata biayanya
membengkak menjadi 2x lipatnya, rinciannya sbb :
- Biaya perpanjangan STNK Rp. 308.800
- Biaya penggantian BPKB baru Rp. ???? ( ini yang gak saya duga )
Total yang harus dibayar Rp. 628.000.

Ternyata diantara biaya itu ada biaya penggantian paksa BPKB motor saya
dengan alasan no. pol motor saya kepala 7 itu sebenernya no.pol mobil
sehingga motor tidak berhak menggunakan no.pol kepala 7, lha saya gak
minta kepala 7 koq, yang ngasih kepala 7 itu kan samsat Tangerang, mestinya
kesalahan samsat tidak di bebankan ke saya dong.
Dan katanya lagi peraturan ini dikeluarkan thn 2006), FYI motor saya
dibeli tahun 2004. dan mestinya ketika perpanjangan stnk tahun lalu nomor
ini harus sudah diganti. jadi mau tidak mau tahun ini harus segera diganti,
kalau gak diganti bisa di tangkap polisi dan akhirnya ya dipaksa ganti juga.

Pertanyaan aneh lainnya nich di stnk baru saya yang berlaku sampai tahun
2008 kenapa masih menggunakan nomor lama ( B 7361 CH ), sedangkan plat nomor
baru saya (B 6519 FKJ ) sudah diberikan.
apakah bersamaan dengan selesainya bpkb baru saya nanti ( saat ini masih
di proses di polda Tangerang ) saya juga akan diberikan stnk baru ??
Kalau tidak diberikan.. bagaimana status perpanjangan stnk saya nanti di
tahun 2009 ??

Ke pihak mana saya harus bertanya ? ada yang kenal sama Kombes Djoko
Susilo gak ?


Salam
=Icho=





The information transmitted is intended only for the person or the entity
to which it is addressed and may contain confidential and/or privileged
material. If you have received it by mistake please notify the sender by
return e-mail and delete this message including any of its attachments from
your system. Any use, review, reliance or dissemination of this message in
whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are
susceptible to change. The views expressed herein do not necessarily
represent those of PT Astra International Tbk and should not be construed as
the views, offers or acceptances of PT Astra International Tbk.

Kirim email ke