sori, bingung mo nanya kemana.

jadi ceritanya begini...

si budi adalah anak asuh dari pak tono dan bu tono. di akte kelahiran
budi, disebutkan nama ayahnya adalah pak tono, walaupun dalam
kenyataannya pak tono bukan ayah biologis si budi. ayah biologis budi
adalah kakak laki2 bu tono (sebut aja bambang)

sekarang budi mo nikah. dia lom dikasih tau kondisinya dia, bahwa dia
anak adopsi. nah, pertanyaannya...

saat ijab kabul, apa boleh budi menyebut namanya budi bin tono?
kalau tidak, baati si budi kan kudu dikasih tau dunk ya, bahwa dia
bukan anak kandung pak tono.

mohon pencerahan. sori bagi yang gak berkenan.

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke