Ya.. hrsnya sih dibilangin sblm nikah.. Makanya di Islam tidak mengenal anak adopsi, boleh merawat anak orang lain tapi bukan menjadikan sebagai anaknya. Tapi kalo masalah dalilnya blom sempet nyari².
Best Regards Mardiana http://ceritanana.blogspot.com/ http://bunda2k.multiply.com/ -----Original Message----- From: Gopina Goham [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 26, 2007 2:25 PM sori, bingung mo nanya kemana. jadi ceritanya begini... si budi adalah anak asuh dari pak tono dan bu tono. di akte kelahiran budi, disebutkan nama ayahnya adalah pak tono, walaupun dalam kenyataannya pak tono bukan ayah biologis si budi. ayah biologis budi adalah kakak laki2 bu tono (sebut aja bambang) sekarang budi mo nikah. dia lom dikasih tau kondisinya dia, bahwa dia anak adopsi. nah, pertanyaannya... saat ijab kabul, apa boleh budi menyebut namanya budi bin tono? kalau tidak, baati si budi kan kudu dikasih tau dunk ya, bahwa dia bukan anak kandung pak tono. mohon pencerahan. sori bagi yang gak berkenan. -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]