---------- Forwarded message ----------
From: Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 25 Mar 2007 03:50:46 -0700
Subject: >>Hak Isteri Harus Dipenuhi Suami : -Tidak Memukul-<<



HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2083&bagian=0

[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak
memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat,
misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul
wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah 'Azza wa
Jalla.

"Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan
hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat
(kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah
telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan
nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka
di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk
menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan
tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang
bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut,
yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau
kembali kepada syari'at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau
membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai." [2]

Pada zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang
memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
melarangnya. Namun 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu mengadukan
atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada
suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para
wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang
yang baik di antara kamu." [3]

Dari 'Abdullah bin Jam'ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk
isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore
harinya?" [4]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki
yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan
aku adalah yang paling baik kepada isteriku" [5]

"Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya."
[6]

[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah "Semoga Allah menjelekkanmu" atau "Kamu
dari keturunan yang jelek" atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang
isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka
kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada
yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga
merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki
kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan
kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia
membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain."
[7]

Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan
mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan
dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do'a kepada Allah 'Azza
wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai
'aqad nikah sambil membaca:

"Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan
aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya." [8]

Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan
cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do'akanlah agar Allah
memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.

[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi
ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk
mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan
mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya.
Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang
termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta'ala berfirman:

"Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah
(diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang
jelas." [Ath-Thalaq : 1]

Juga firman-Nya.

"Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya."
[An-Nisaa' : 19]

Pernikahan adalah ikatan yang kokoh "miitsaqon gholiidhoo", tidak selayaknya
hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan
dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk
bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.

Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing
dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami
berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu
aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia
terlebih di akhirat kelak.

Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan
sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik
diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang kalimat thalaq ini:

"Artinya : Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi,
main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju'." [9]

Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata
yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit
kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat
yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam
keadaan marah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita
untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka
dianjurkan untuk diam, beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." [10]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti
meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat
Jabir bin 'Abdillah radhiyallaahu 'anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no.
1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari
Sahabat Iyas bin 'Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu 'anhu. Hadits ini
dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no.
2855) dan at-Tirmidzi (no. 2401).
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar
(VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu
'anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312
-al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi (no. 3895), dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anha.
[6]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472),
at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu
Hurairah radhiyallaahu 'anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah
radhiyallaahu 'anhu.
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no.
1918), al-Hakim (II/185), al-Baihaqi (VII/148), dan al-Hakim
menshahihkannya, dari 'Abdullah bin 'Amr radhiyallaahu 'anhuma. Lihat
Aadabuz Zifaaf (hal. 92-93).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2194), at-Tirmidzi (no.
1184), Ibnu Majah (no. 2039), al-Hakim (II/198) dan Ibnul Jarud (no. 712)
dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1826).
[10]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adabul
Mufrad (no. 245 dan 1320), Ahmad (I/239, 283, 365), dari Ibnu 'Abbas
radhiyallaahu 'anhuma, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1375).




--
Best Regards
Adhy Syaefudin

Dies and Mold Engineering Staff
PT. Astra Honda Motor
Jl. P. Ayang Raya Kav FF2. JIEP Pulo Gadung Jakarta
Phone : +6221 4602574 Ext. 3216
Fax     : +6221 4603316
Mobile :  +62813 10769076

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke