kayaknya addicted to fahri nih.. :) -fitri- SOL
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 29, 2007 11:10 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Fwd: >>Kekerasan Dalam Rumah Tangga<< dibahas... persis dan lengkap juga ttg ini di novel 'ayat ayat cinta' :-) fahri gitu looo... 1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari'at Islam. 2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya. 3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya. Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai." [2] "Adhy Syaefudin" <[EMAIL PROTECTED]> 03/29/2007 10:55 AM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject [balita-anda] Fwd: >>Kekerasan Dalam Rumah Tangga<< Berikut saya Forward email-email mengenai KDRT dalam prespektif islam.. untuk pak Modz mohon pertimbangan boleh atau tidak saya lanjutkan memforward email-email ini.. karena banyak sekali BA ers yang minta JAPRI ke saya.. saya kelimpungan sendiri euy... ---------- Forwarded message ---------- From: Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mar 23, 2007 8:17 AM Subject: Re: >>Kekerasan Dalam Rumah Tangga<< >Date: Wed Feb 28, 2007 10:11 am >Assalamu'alaykum >Saya mau tanya soal kekerasan dalam rumah tangga >apakah hukumnya seorang suami yang memukul seorang istri? >apa saja batas-batasnya bila seorang istri berhak dipukul? >bagaimana menghadapi seorang suami ringan tangan dan temperamental? >mohon penjelasannya, kalau bisa disertai dalilnya >terima kasih >Wassalammu'alaikum Alhamdulillah Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri. Dijelaskan dalam Al-Qur'an, seorang suami dibolehkan untuk memukul isteri kalau sekiranya itu dianggap perlu, yaitu apabila seorang isteri melakukan Nusyuz (meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya) "Artinya : ...... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." [An-Nisaa' : 34] Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu: 1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari'at Islam. 2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya. 3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya. Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai." [2] Pada zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Namun 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu." Dari 'Abdullah bin Jam'ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?" Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya. Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku" "Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya." Untuk lebih jelasnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id : Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Jangan Memukul Wajahnya, Jangan Menjelekkan Isteri http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2083&bagian=0 Dibawah ini saya salinkan nasehat untuk suami isteri. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2079&bagian=0 Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut. Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an, surat An-Nisaa' ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian". Syaikh Musthafa Al-'Adawi berkata, "Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain. Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu' dan shalat dua raka'at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata."] Di tempat lain beliau berkata, "Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta'ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut. Allah Ta'ala berfirman. "Artinya : "Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah." [Al-Baqarah : 102] _______________________________________________________________ -- Best Regards Adhy Syaefudin Dies and Mold Engineering Staff PT. Astra Honda Motor Jl. P. Ayang Raya Kav FF2. JIEP Pulo Gadung Jakarta Phone : +6221 4602574 Ext. 3216 Fax : +6221 4603316 Mobile : +62813 10769076 -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]