Operasi Simpatik Polda METRO pada tanggal 5-20 April Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar operasi simpatik pada tangal 5-20 April mendatang di Jakarta. Operasi ini melibatkan 1.800 personil, dengan sasaran pengendara yang melanggar lalu lintas. Tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan suasana lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman di Ibu Kota. "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan yang melanggar, berupa tilang dan sebagainya," tegas Kompol Sambodo Purnomo Yogo, SIK. MTCP, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas PMJ pada otogenik.com, baru-baru ini di Jakarta. Menurut Sambodo, beberapa lokasi rawan pelanggaran di Jakarta bakal menjadi sasaran operasi Simpatik. "Target operasi ini adalah titik-titik yang rawan kemacetan, rawan kecelakaan, dan rawan pelanggaran lalu lintas," terang Sambodo. Ia mencontohkan, petugas akan menindak pengendara yang berhenti di garis zebra cross, melanggar lampu merah, melawan arah, tidak berada di jalur kiri, naik trotoar, dan tidak menyalakan lampu buat pengendara motor, dan sebagainya. "Selain itu kami juga akan menindak angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, termasuk juga mereka-mereka yang ngetem di sembarangan tempat, ini bisa mengakibatkan kemacetan. Kami juga akan mengarahkan penumpang angkutan umum untuk tidak memberhentikan bus atau angkot yang bukan pada tempatnya. Pokoknya, tidak hanya pengendara mobil dan motor yang kami tindak, tapi juga pengemudi bus kota dan angkot yang tidak tertib," tegas Sambodo lagi. Agar masyarakat tidak kaget, sosialiasi operasi Simpatik sudah mulai dijalankan sejak beberapa Minggu lalu. Salah satu bentuknya, adalah dengan menempatkan beberapa petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jakarta. Misalnya, untuk pelanggaran yang terbilang ringan, sejauh ini petugas hanya memberi peringatan, namun bila operasi dijalankan, tindakan tegas akan dilakukan. Kecelakaan Mengenai tidak efektifnya penggunaan lajur kiri buat pengendara motor, Sambodo mengakui banyak hal yang menjadi penyebab. "Ya begitulah masyarakat kita. Kalau ada petugas mereka tertib, tapi kalau tidak ada yang jaga mereka kembali melanggar. Namun, jalur khusus motor ini perlu didukung semua pihak, tidak bisa Polisi yang bekerja sendiri. Karena ini berkaitan juga dengan stakeholder, atau dukungan instasi lain seperti Dephub, Pemda DKI, Dinas PU, DLLAJR dan sebagainya. Misalnya sarana dan prasarana jalan dibenahi, pembuatan rambu-rambu lalu lintas. Masak Polisi yang buat itu, kan tidak. Itu tugasnya instansi lain, bukan kami," ujarnya. Kendati demikian, pihaknya mengaku, sejak diberlakukannya lajur kiri di 8 titik di DKI dan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara roda dua, angka kecelakaan menurun. Menurut data PMJ, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor menurun hingga 5% sejak diberlakukannya ketentuan tersebut. Sementara itu, dari jumlah 4.000 kasus kecelakaan di Jakarta, 3.000 di antaranya adalah sepeda motor. Dari jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor itu, sebanyak 1.800 pengendaranya tewas. Dari jumlah kecelakaan tersebut, ada tiga faktor yang menjadi penyebabnya, yakni sebanyak 50% adalah kesalahan pengendara motor (human error), faktor teknis kendaraan menjadi penyebab kedua, yakni 30%, dan sisanya adalah kondisi jalan (20%). Melihat tingginya jumlah kematian pada pengendara motor, pihaknya berharap agar bikers lebih tertib dan mentaati peraturan di jalan. Sumber : www.otogenik. com/newsaktual1. asp?noidcon= 1805
--------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!