Mbak,coba deh telp ini no telp LBH APIK 87797289 email
[EMAIL PROTECTED]
Bisa dengan Mbak Zaimah Husin ( Staf Pelayanan Hukum)


Best Regards,
 
Metta 
Tel. (62-21) 2302345 Ext 3808
Fax. (62-21) 2302477
Mobile : 0816-1337999
[EMAIL PROTECTED]
 
 
 

-----Original Message-----
From: Hanifa [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, April 11, 2007 11:13 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] kekerasan rumah tangga


>Mbak,
>untuk KDRT, mungkin bisa konsultasi ke LBH APIK (cari websitenya dulu 
>yee..), saya ada salinan UU no.23 tahun 2004, bisa dibaca-baca buat 
>bahan diskusi nanti sore..(tak japri aja ye..).
>Kalau dari pengalamanku, cuma sharing aja..
>1. Istri/korban perlu di"kuatkan" untuk menyelesaikan masalah ini, 
>apalagi kalau memang niat diselesaikan melalui jalur hukum. karena 
>banyak kasus KDRT, yang pengaduannya dicabut sendiri oleh si 
>pelapor..padahal berkasnya dah lengkap. Soalnya ya itu ..banyak korban 
>jadi nggak tega ama si pelaku, kalo ditangkep polisi si pelaku nggak
kerja, nggak bisa nafkahin korban dll.
>Jadi kayaknya ada pemikiran hukuman untuk KDRT (u/kelas ringan) diganti

>ke kerja sosial/wajib lapor/dll..ini juga aku belum pasti 2. Betul kata

>mbak Lif, untuk memberi sanksi..pembuktian itu penting banget..jadi 
>visum dokter is a must Oke deh..maaf ya nggak membantu
>
>
>Pada tanggal 11/04/07, Lif Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>>
>> Mbak,
>>
>> Dari hasil ngobrol2 dgn teman2 SP di sini.
>>
>> 1. Kayaknya enggak bisa deh, soalnya kasusnya kan di rumah dan
pribadi.
>> Kecuali dilakukan di lingkungan kantor. Iya, bisa kena sanksi karena 
>> melanggar kode etik.
>>
>> 2. Gimana kalo sekalian aja istrinya lapor ke polisi, biar ada tindak

>> lanjut KDRTnya. Suami dipanggil polisi, istri minta visum juga ke 
>> dokter. Udah ada
>> undang2 nya nih, tapi maaf ya, gak punya nih salinannya.
>>
>> Mungkin kalo jadi delik aduan ke polisi dan suami dipanggil, 
>> dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa kali yaaa dikasih
sanksi.
>>
>>
>>
>> On 4/11/07, Indrayati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >
>> > dear all mom /dad
>> >
>> > mau sharing dong ...ada yg bisa bantu
>> >
>> > kekerasan rumah tangga yg dilakukan suami ke istri yg kebetulan 
>> > suami istri tersebut bekerja dlm satu perusahaan tp beda bagian nah

>> > sang istri ceritanya lapor ke saya ( kebetulan saya sb Serikat
>> Pekerja
>> > bid perempuan dalam perusahaan )
>> > u/ kasus ini terus terang blm pernah terjadi.
>> > yg saya tanyakan
>> > 1. bisa nggak yah suami dapat sanksi akibat perbuatannya tsb
>> >     sedangkan tindakannya tdk dilakukan dalam perusahaan .
>> >     krn. klu dlm perusahaan sudah ada aturannya 2. klu mengacu ke 
>> > peraturan pemerintah ada ... no ? dan bisa di attc
>> nggak
>> > yah
>> >
>> > sekali lagi mohon masukannya .. krn sore ini ada kasus ini akan 
>> > dibahas
>> >
>> > terimakasih banyak u/ semua
>> >
>> > indrayati
>> >
>> >
>> > --------------------------------------------------------------
>> > Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: 
>> > http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: 
>> > [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: 
>> > [EMAIL PROTECTED]
>> >
>> >
>>
>



--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita:
http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke:
[EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke:
[EMAIL PROTECTED]


--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke