Mbak,coba deh telp ini no telp LBH APIK 87797289 email [EMAIL PROTECTED] Bisa dengan Mbak Zaimah Husin ( Staf Pelayanan Hukum)
Best Regards, Metta Tel. (62-21) 2302345 Ext 3808 Fax. (62-21) 2302477 Mobile : 0816-1337999 [EMAIL PROTECTED] -----Original Message----- From: Hanifa [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, April 11, 2007 11:13 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] kekerasan rumah tangga >Mbak, >untuk KDRT, mungkin bisa konsultasi ke LBH APIK (cari websitenya dulu >yee..), saya ada salinan UU no.23 tahun 2004, bisa dibaca-baca buat >bahan diskusi nanti sore..(tak japri aja ye..). >Kalau dari pengalamanku, cuma sharing aja.. >1. Istri/korban perlu di"kuatkan" untuk menyelesaikan masalah ini, >apalagi kalau memang niat diselesaikan melalui jalur hukum. karena >banyak kasus KDRT, yang pengaduannya dicabut sendiri oleh si >pelapor..padahal berkasnya dah lengkap. Soalnya ya itu ..banyak korban >jadi nggak tega ama si pelaku, kalo ditangkep polisi si pelaku nggak kerja, nggak bisa nafkahin korban dll. >Jadi kayaknya ada pemikiran hukuman untuk KDRT (u/kelas ringan) diganti >ke kerja sosial/wajib lapor/dll..ini juga aku belum pasti 2. Betul kata >mbak Lif, untuk memberi sanksi..pembuktian itu penting banget..jadi >visum dokter is a must Oke deh..maaf ya nggak membantu > > >Pada tanggal 11/04/07, Lif Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> menulis: >> >> Mbak, >> >> Dari hasil ngobrol2 dgn teman2 SP di sini. >> >> 1. Kayaknya enggak bisa deh, soalnya kasusnya kan di rumah dan pribadi. >> Kecuali dilakukan di lingkungan kantor. Iya, bisa kena sanksi karena >> melanggar kode etik. >> >> 2. Gimana kalo sekalian aja istrinya lapor ke polisi, biar ada tindak >> lanjut KDRTnya. Suami dipanggil polisi, istri minta visum juga ke >> dokter. Udah ada >> undang2 nya nih, tapi maaf ya, gak punya nih salinannya. >> >> Mungkin kalo jadi delik aduan ke polisi dan suami dipanggil, >> dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa kali yaaa dikasih sanksi. >> >> >> >> On 4/11/07, Indrayati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> > >> > dear all mom /dad >> > >> > mau sharing dong ...ada yg bisa bantu >> > >> > kekerasan rumah tangga yg dilakukan suami ke istri yg kebetulan >> > suami istri tersebut bekerja dlm satu perusahaan tp beda bagian nah >> > sang istri ceritanya lapor ke saya ( kebetulan saya sb Serikat >> Pekerja >> > bid perempuan dalam perusahaan ) >> > u/ kasus ini terus terang blm pernah terjadi. >> > yg saya tanyakan >> > 1. bisa nggak yah suami dapat sanksi akibat perbuatannya tsb >> > sedangkan tindakannya tdk dilakukan dalam perusahaan . >> > krn. klu dlm perusahaan sudah ada aturannya 2. klu mengacu ke >> > peraturan pemerintah ada ... no ? dan bisa di attc >> nggak >> > yah >> > >> > sekali lagi mohon masukannya .. krn sore ini ada kasus ini akan >> > dibahas >> > >> > terimakasih banyak u/ semua >> > >> > indrayati >> > >> > >> > -------------------------------------------------------------- >> > Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: >> > http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: >> > [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: >> > [EMAIL PROTECTED] >> > >> > >> > -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]