Rasanya sudah ada revisi nya dimana uang jasa apabila kita mengundurkan diri
ditiadakan dan dijadikan peraturan perusahaan, jadi apabila kita ingin
mundur sebaiknya ditanya dulu peraturan perusahaan nya ada ga? 

Sbg conto d tempat saya kerja saat ini apabila resign ya bye-bye ajah ga ada
uang jasa atau uang pernghargaan.

rgds,
rahman gunawan

"Kerjakanlah sesuatu secara tulus dan wajar, dan segalanya akan baik. 
 Kesempurnaan terletak pada motivasi kerja, bukan pada pekerjaan"

> -----Original Message-----
> From: Muhammad Nur [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> 
> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
> NOMOR 13 TAHUN 2003
> 
> TENTANG
> 
> KETENAGAKERJAAN
-del-



--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke