Maaf Kang Rahman saya mau OOT di hari Senin, berhubung Selasa s/d Jumat saya 
dinas luar yang tidak memungkinkan untuk online. Dgn kata lain titip OOT untuk 
hari Jumat nanti, yah.

dear Pak Rasdy dan parents.
saya mau tanya tentang creditshield yang ditawarkan oleh Credit Card.
Mereka (marketer dari asuransi) menyatakan bahwa perlindungan yang diberikan 
adalah : 
1. Ketika kita dinyatakan sudah tidak bekerja lagi (PHK) maka kita dibebaskan 
dari tagihan.
2. Ketika kita meninggal maka ahli waris kita tidak dibebani oleh tagihan.
3. Ketika kita membeli "sesuatu" (misalnya barang elektronik) kemudian terjadi 
kerusakan atau kehilangan maka akan diganti.
4. dll.
Tetapi pada saat saya tanyakan ke officer/card centre nya bahwa creditshield 
itu hanya untuk mengcover point 2 di atas saja.
Nah bagaimana sebetulnya credit shield ini ?

Terima kasih untuk semuanya.

>dodo ti bandung<

Kirim email ke