Maaf Kang Rahman saya mau OOT di hari Senin, berhubung Selasa s/d Jumat saya dinas luar yang tidak memungkinkan untuk online. Dgn kata lain titip OOT untuk hari Jumat nanti, yah.
dear Pak Rasdy dan parents. saya mau tanya tentang creditshield yang ditawarkan oleh Credit Card. Mereka (marketer dari asuransi) menyatakan bahwa perlindungan yang diberikan adalah : 1. Ketika kita dinyatakan sudah tidak bekerja lagi (PHK) maka kita dibebaskan dari tagihan. 2. Ketika kita meninggal maka ahli waris kita tidak dibebani oleh tagihan. 3. Ketika kita membeli "sesuatu" (misalnya barang elektronik) kemudian terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diganti. 4. dll. Tetapi pada saat saya tanyakan ke officer/card centre nya bahwa creditshield itu hanya untuk mengcover point 2 di atas saja. Nah bagaimana sebetulnya credit shield ini ? Terima kasih untuk semuanya. >dodo ti bandung<