setahu ku dan buat nambahin aja ............ kalo luas tanah dibawah 150 m cukup ke kecamatan setempat tapi kalo diatas 150 m baru deh ke tata kota.
itu menurut pengalaman pribadi ketika membangun tahun 2006 lalu. Rachma ----- Original Message ---- From: Desi <[EMAIL PROTECTED]> To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Tuesday, May 8, 2007 10:17:10 AM Subject: Re: [balita-anda] Tanya IMB mba Hilda, tahap awal, selain KTP, mba harus menyiapkan gambar kerja denah rumah dan RAB untuk membangun rumahnya. Pastikan juga denah tanahnya sudah terdaftar di Dinas Tata Kota menurut daerah mba, ( mis. jakarta, bekasi atau bogor ). karena terkadang yang agak sulit kalo denah tanah kita belum ada di Dinas Tata Kota, Insya Allah kalo kita beli tanahnya tanah kavling dari sebuah komplek perumahan atau tanah yang sudah ada surat HGB, sudah bisa dipastikan sudah terdaftar di sana. selain itu juga ada semacam surat ijin dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan, bahkan tetangga samping2 tanah kita juga turut memberikan tandatangan ( persetujuan /pamit kalo kita mau ngebangun rumah tinggal bukan tempat usaha, semacam itulah ) Untuk biaya hitungannya harga yang sudah ditentukan ( tiap daerah berbeda ) dikalikan dengan luasan bangunan rumah yang akan dibangun.kalo saya kemarin membayar Rp.29.000,- untuk permeter persegi luas bangunan rumah saya ( daerah bekasi ) ngurus IMB bisa kok diurus sendiri, tapi biasanya jika kita terikat kontrak kerja dengan kontraktor, kepengurusan IMB sudah sekaligus layanan dari kontraktor.bahkan dia sudah terbiasa karena sudah punya 'orang2 kontakan' / kenalan mereka yang semakin memperlancar pembuatan IMB. Mudah2an bisa membantu. -desi- ----- Original Message ---- From: Hilda <[EMAIL PROTECTED]> To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Tuesday, May 8, 2007 9:22:43 AM Subject: [balita-anda] Tanya IMB Hello parents, Maaf kali ini OOT dari urusan balita.. Saya ingin tanya mengenai pengurusan IMB kalau kita ingin bangun rumah dari nol(bukan renovasi). For info, uk tanah adl 9x15m, daerah Rwmangun Jaktim. Pertanyaan saya sbb : - Berapa besar perkiraan biaya untuk pengurusan IMB tsb? Apakah ada formula tertentu untuk perhitungannya? - Apakah bisa kita sendiri yg mengurusnya atau ada agent tertentu, dan berapa lama prosesnya? - Selain IMB, apa ada hal2 lain yg perlu diurus dalam hal pembangunan rumah baru? Kalo ya, apa saja? Mohon info & sharing-nya donk, krn info yg saya dapat minim sekali. Saya juga perlu info ttg mandor/tukang bangunan; mungkin parents ada yg punya kenalan mandor yg sudah terbukti jempolan dengan hasil bangunan atau rumahnya? Pls info ya. Terima kasih sekali lagi sebelumnya. Salam, Hilda ____________________________________________________________________________________ Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com