setahu ku dan buat nambahin aja ............
kalo luas tanah dibawah 150 m cukup ke kecamatan setempat tapi kalo diatas 150 
m baru deh ke tata kota.

itu menurut pengalaman pribadi ketika membangun tahun 2006 lalu.

Rachma



----- Original Message ----
From: Desi <[EMAIL PROTECTED]>
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, May 8, 2007 10:17:10 AM
Subject: Re: [balita-anda] Tanya IMB


mba Hilda,

tahap awal, selain KTP, mba harus menyiapkan gambar kerja denah rumah dan RAB 
untuk membangun rumahnya. Pastikan juga denah tanahnya sudah terdaftar di Dinas 
Tata Kota menurut daerah mba, ( mis. jakarta, bekasi atau bogor ).
karena terkadang yang agak sulit kalo denah tanah kita belum ada di Dinas Tata 
Kota, Insya Allah kalo kita beli tanahnya tanah kavling dari sebuah komplek 
perumahan atau tanah yang sudah ada surat HGB, sudah bisa dipastikan sudah 
terdaftar di sana.
selain itu juga ada semacam surat ijin dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan, 
bahkan tetangga samping2 tanah kita juga turut memberikan tandatangan ( 
persetujuan /pamit kalo kita mau ngebangun rumah tinggal bukan tempat usaha, 
semacam itulah )
Untuk biaya hitungannya harga yang sudah ditentukan ( tiap daerah berbeda ) 
dikalikan dengan luasan bangunan rumah yang akan dibangun.kalo saya kemarin 
membayar Rp.29.000,- untuk permeter persegi luas bangunan rumah saya ( daerah 
bekasi )

ngurus IMB bisa kok diurus sendiri, tapi biasanya jika kita terikat kontrak 
kerja dengan kontraktor, kepengurusan IMB sudah sekaligus layanan dari 
kontraktor.bahkan dia sudah terbiasa karena sudah punya 'orang2 kontakan' / 
kenalan mereka yang semakin memperlancar pembuatan IMB.

Mudah2an bisa membantu.

-desi-
----- Original Message ----
From: Hilda <[EMAIL PROTECTED]>
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, May 8, 2007 9:22:43 AM
Subject: [balita-anda] Tanya IMB

Hello parents,

Maaf kali ini OOT dari urusan balita..

Saya ingin tanya mengenai pengurusan IMB kalau kita ingin bangun rumah dari 
nol(bukan renovasi). For info, uk tanah adl 9x15m, daerah Rwmangun Jaktim. 
Pertanyaan saya sbb :
- Berapa besar perkiraan biaya untuk pengurusan IMB tsb? Apakah ada formula 
tertentu untuk perhitungannya?
- Apakah bisa kita sendiri yg mengurusnya atau ada agent tertentu, dan berapa 
lama prosesnya?
- Selain IMB, apa ada hal2 lain yg perlu diurus dalam hal pembangunan rumah 
baru? Kalo ya, apa saja?

Mohon info & sharing-nya donk, krn info yg saya dapat minim sekali. 
Saya juga perlu info ttg mandor/tukang bangunan; mungkin parents ada yg punya 
kenalan mandor yg sudah terbukti jempolan dengan hasil bangunan atau rumahnya? 
Pls info ya.

Terima kasih sekali lagi sebelumnya.

Salam,
Hilda










____________________________________________________________________________________
Food fight? Enjoy some healthy debate 
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke