Senin, 14 Mei 2007 15:12:00 Polisi belum Terima Permintaan Pengamanan Eksekusi Lahan Meruya Selatan
Jakarta-RoL -- Polda Metro Jaya belum menerima permintaan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang kini masih menjadi sengketa. "Belum ada permintaan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana ketika ditemui di sela Rapat Koordinasi Polda se Jawa dan Bali di Jakarta, Senin (14/5). Menurut Yoga, permintaan pengamanan eksekusi lahan tidak akan mengubah posisi polisi sebagai aparat penegak hukum. Polisi tidak akan terlibat terlalu jauh dalam pelaksanaan eksekusi, guna mencegah timbulnya kesan polisi yang melakukan eksekusi. "Polda bukan eksekutor," kata Yoga. Posisi Polda Metro Jaya, menurut Yoga, tetap sebagai penegak aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. Upaya penegakan hukum itu dilakukan salah satunya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. "Soal polisi harus menegakkan keamanan dan penertiban, tetap harus turun tangan," kata Yoga menambahkan. Sengketa lahan seluas 78 hektar di Meruya Selatan itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan lahan tersebut adalah milik PT Portanigra. Berdasar keputusan tersebut, PT Portanigra berniat melakukan eksekusi lahan tersebut. Secara terpisah, sebelumnya anggota tim kuasa hukum PT Portanigra dari Kantor Hukum Yan Juanda Saputra & Partners, Zerry Syafrial mengatakan eksekusi akan dilaksanakan pada 21 Mei 2007 mendatang. "Yang akan dieksekusi adalah lahan yang saat ini kosong, bukan pemukiman warga," lanjutnya. Hal itu dikatakannya terkait rencana pertemuan pimpinan PT Portanigra beserta kuasa hukumnya dengan Komisi II DPR RI pada Senin (14/5). Dalam pertemuan tersebut, kata Zerry, akan diperlihatkan semua dokumen yang menunjukkan PT Portanigra adalah pemilik sah lahan yang kini menjadi lokasi pemukiman warga dan sejumlah fasilitas umum serta fasilitas sosial tersebut. Keputusan eksekusi lahan di Meruya Selatan itu ditetapkan oleh PN Jakarta Barat pada 9 April 2007. Putusan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Barat, Haryanto, SH itu berdasarkan putusan PN Jakarta Barat tertanggal 24 April 1997 No.364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 29 Oktober 1997 No. 598/PDT/1997/PT.DKI dan jo Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 2001 No: 2863 K/Pdt/1099. Sampai saat ini, kawasan yang menjadi sengketa itu dihuni sekitar 5.563 kepala keluarga (KK) atau 21.760 jiwa. Jumlah itu meliputi warga di perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, Kompleks perumahan DPR 3, perumahan Mawar, Meruya Residence, kompleks perumahan DPA, perkaplingan BRI, kompleks perkaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman Kebon Jeruk, dan perumahan Unilever. antara is http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=293171&kat_id=23