Kang Rahman, Suami aku pas ngurus sih cuman isi form dan bawa foto copy KTP dan KK, trus surat keterangan dari perusahaan (kalau sebagai karyawan). Kalau saya karena suami wiraswasta jadi ya saya yang ikut NPWP suami. Jadi tinggal kasih surat keterangan saja.
kalau mau diwakilkan, mungkin ambil form dulu ke kantor Pelayanan Pajak. Dan tidak dipungut biaya apapun. semoga membantu On 6/13/07, rahman gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mohon maaf atas email OOT ini, balesan nya japri aja. barangkali ada yang tau ngurus/bikin NPWP kemana utk daerah ciputat? Kemudian pertanyaan kedua apakah ada biro jasa nya? (kali bisa nitip hanya KTP dan KK) Fyi: ini utk NPWP personal rgds, rahman gunawan "Kerjakanlah sesuatu secara tulus dan wajar, dan segalanya akan baik. Kesempurnaan terletak pada motivasi kerja, bukan pada pekerjaan" -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]