kalo di ttd didepan notaris ga perlu katir, mbak.
biasanya sebelum transaksi si notaris sudah cek keaslian surat dan rumah 
tersebut si BPN.

ika




"Noni MT" <[EMAIL PROTECTED]> 
07/10/2007 01:44 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
<balita-anda@balita-anda.com>
cc
"Rachmawati Krisdjoko" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject
Re: [balita-anda] tanya ttg akte jual beli






***********************
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***********-***********


iya, aktenya akan ttd di depan notaris
tapi rasanya agak deg2an krn surat2 bukan diserahkan lgs oleh si pemilik
kuatir palsu dan someday si pemilik pertama akan mengklain
mungkin begitu gak ya



  ----- Original Message -----

  From: Rachmawati Krisdjoko

  To: balita-anda@balita-anda.com

  Sent: Tuesday, July 10, 2007 1:44 PM
  Subject: Re: [balita-anda] tanya ttg akte jual beli


  mbak ini akte jual belinya mau di depan notaris khan yah.
  kalo menurutku sih lebih baik di depan notaris ya selain lebih aman mbak 
khan juga bisa cek keaslian surat2 tersebut lewat si notaris. jadi kalo 
udah sah di notaris pihak penjual tidak bisa menggugat lagi donk. cmiiw 
yahhh

  Thanks,
  Rachma

  ----- Original Message ----
  From: Noni MT <[EMAIL PROTECTED]>
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Tuesday, July 10, 2007 11:13:39 AM
  Subject: [balita-anda] tanya ttg akte jual beli


  ***********************
  No virus was detected in the attachment no filename
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***********-***********


  dear all,
  mau tanya dong ttg akte jual beli rumah

  misalnya si pemilik rumah (WNI) tinggal di luar negeri dan ingin menjual 
rumahnya yg ada di indonesia
  krn dia sudah pindah ke luar negeri, maka dia membuatkan surat kuasa ke 
temannya di indonesia utk menjualkan rumah tsb

  nah, kalo kita bertransaksi dengan si teman itu, apakah bisa dijamin 
bahwa surat2nya asli dan di masa mendatang tidak akan ada klaim dari si 
pemilik rumah pertama? rasanya kuatir aja kalo gak ketemu dengan si 
pemilik asli, meskipun surat kuasanya ditandatangani saksi orang dari 
kedubes.

  ada gak parents di BA yang pernah mengalami kejadian serupa? atau ada 
solusi lain utk mengantisipasi masalah2 yg berkaitan dengan akte jual beli 
rumah spt ini?

  thanks yaaa


 

 
____________________________________________________________________________________
  Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.

  Try the Yahoo! Mail Beta.
  http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html

Kirim email ke