Wenny EP wrote:
Mohon saran, ceritanya ada teman yang mau mempergunakan rumahku (kosong) untuk tempat kursus, dimana temanku sebagai
pengajarnya, tapi temanku statusnya tidak kontrak rumahku.

Dalam hal bisnis, kita harus tegas Mbak. Saya soalnya punya pengalaman kehilangan uang jutaan hanya karena merasa tidak enak dengan teman.

<o> Mbak tetap harus membuat surat perjanjian kontrak rumah dengan batas waktu yang jelas (saya saranin maksimal satu tahun). Kalau tidak ada hal-hal yang memberatkan, nanti bisa diperpanjang.

<o> Mintalah pandangan dan izin suami walaupun itu rumah atas nama Mbak.

<o> Harus jelas juga, nilai kontraknya Rp 0 (nol) atau berapa. Jangan sampai saat dia maju dan sukses, Mbak minta duit / bagian.

<o> Kontrak harus mengatur secara jelas mengenai siapa yang membayar biaya pemeliharaan rumah dan membayar biaya utilitas (PLN, PAM, Keamanan, Kebersihan), perizinan, dll. Jangan sampai Mbak nanti yang harus bayar.

<o> Atur supaya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir Mbak bisa memastikan bahwa dia sudah menyelesaikan segala kewajiban di atas.

<o> Mbak harus cek secara informal (main) untuk memastikan dia masih memakai rumah tersebut. Jangan sampai tiba-tiba sudah berbulan-bulan kosong. Sekalian melihat kondisi rumah Mbak.

<o> Coba konsultasi dengan teman kantor yang mengerti hukum (biasanya bagian legal atau law-counsel).

Bagaimanapun teman itu bukan saudara kandung. Apa saja bisa terjadi.

Regards,
Erik

---------------------------------------------------
del.icio.us/erikts                  -- my bookmark
eik.tumblr.com                      -- my tumblelog
www.takaful.com                     -- my employer
www.craigslist.org/about/best/all/  -- interesting
---------------------------------------------------






--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke