BPOM Terapkan Label Larangan Konsumsi Pemanis Buatan Untuk Bayi

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan
menerapkan penggunaan label pada produk makanan dan minuman yang
mengandung pemanis buatan bahwa produk tersebut tidak boleh dikonsumsi
bayi, balita, serta ibu hamil dan menyusui. 

"Hal itu akan ditetapkan kelak oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan
Surat Keputusan BPOM," kata Direktur Standarisasi BPOM Irawati Susalit,
di Jakarta, Senin.

Namun, ia memperkirakan dalam setahun ini ketentuan label peringatan
pada produk makanan dan minuman yang mengandung pemanis buatan tidak
boleh dikonsumsi bayi, balita, dan ibu hamil dan menyusui itu, akan bisa
diselesaikan.

Menurut dia, pihaknya akan membahas masalah itu dengan pihak-pihak
terkait baik dari instansi dan departemen di dalam pemerintahan maupun
dengan kalangan produsen makanan dan minuman di dalam negeri. 

"Setahun ini akan kita kerjakan, mudah-mudahan bisa segera selesai,"
katanya.

Penggunaan label tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
melindungi konsumen di dalam negeri atas produk makanan dan minuman yang
beredar.

Ketentuan itu sendiri, diakuinya mengacu pada Undang-Undang Label dan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan produk pangan yang
diproduksi harus sehat dan sesuai untuk segmen yang dituju. 

Pemanis buatan, lanjut dia, meskipun ada 13 jenis yang diijinkan
pemerintah cq BPOM, namun sebaiknya tidak digunakan untuk produk-produk
yang dikonsumsi bayi, balita, ibu hamil dan menyusui, karena itu bagi
yang menggunakan pemanis buatan harus ada peringatan dalam kemasannya. 

Irawati mengatakan, label pada produk makanan dan minuman merupakan
sarana pendidikan bagi konsumen. Konsumen, yang cerdas, kata dia, akan
membaca label pada produk makanan dan minuman yang dibelinya.

"Sekitar 90 persen label pada produk pangan adalah edukasi kepada
konsumen, karena di dalamnya ada komposisi kandungan bahan yang
digunakan, nilai gizi, dan lain-lain," katanya.(*)

 

 

 

  

 

Reply via email to