Coba bantu ya....
Kalau boleh tahu Te' Hilda domisili dimana?
Untuk koneksi yg super duper murah saat ini adalah layanan dari FirstMedia
dengan productnya FastNet mulai dari Rp 99.000.... tapi tidak semua daerah
yg tercover oleh layanan ini.
Kebetulan baru mendirikan RT-RW Net dan daerah kami (15411-Gardenia Ciputat)
belum tersentuh oleh layanan dari FirstMedia, jadi apabila berdomisili
dengan radius 2km dari tempat kami bisa bergabung dgn G.Net, biaya
berlangganan per bulan hanya Rp 200.000 unlimited/24 jam (40kbps), biaya
registrasi Rp 100.000 (selama promosi dapat souvenir).

Perangkat yang dibutuhkan adalah Radio Wireless AP (access point) + kabel
UTP dan tentunya komputernya sudah memiliki LAN card. Rekomendasi Radio
wireless AP adalah JAHT 4001BR (silahkan apabila ingin membeli sendiri di
toko komputer) atau merk lainnya yang setaraf.
Kalau tidak mau repot kami juga dapat menyediakan 'stater kit'-nya dengan
cukup mengeluarkan kocek Rp 700.000 sudah terima beres langsung online 24jam
:D
Punten kang momodE jadi promosi yueh ....

Untuk masalah resign dari tempat kerja, coba dilihat dulu Peraturan
Perusahaan -nya, apakah dicantumkan manfaat pengunduran diri karyawan
seperti Uang Pisah atau Uang Jasa.... karena PP setiap perusahaan tidak
sama.
Kalau berdasarkan peratuaran pemerintah yang berlaku saat ini adalah manfaat
Jamsostek dan Program Pensiun apabila tempat kerja te'Hilda mengikuti
program ini, namun biasanya untuk pensiun manfaatnya baru dapat dinikmati
pada saat usia pensiun...
Oh iya... manfaat Jamsostek baru dapat dicairkan apabila masa kepesertaannya
telah melampaui lebih dari 5 tahun plus 6 bulan... claim nya cukup membawa
surat referensi kerja/parklaring + KTP + materai + kartu jamsostek yang
asli.

Lain lagi apabila ditempat te'Hilda ternyata mengadakan program perampingan
dengan dalih program pensiun dini atau penggantian management atau
semacamnya yang memberikan penawaran kepada karyawan untuk bersedia di
"PHK", nah ini baru ada rumusan perhitungannya berdasarkan UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Service years pastinya diperlukan untuk perhitungan PHK selain Gaji Pokok
dan Penghasilan/Tunjangan yang bersifat tetap (Fixed Salary). Tunjangan
tidak tetap tidak dapat dimasukan kedalam perhitungan.

Semoga membantu....

Salam
Hary K.
Punten pakai email mamanya Intan & Felicia :D

Pada tanggal 21/09/07, Hilda <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Dear parents,
>
> Bantu info donk.. saya rencana pasang koneksi internet untuk di rumah.
> Mohon info dari teman2 koneksi internet apa yg paling oke dengan biaya
> hemat.. Hub ke siapa & notel berapa?
>
> Trus kalo kita resign dari perusahaan, menurut UU Depnaker aja sih yang
> semestinya kita dapat? Berapa paket yg akan kita dapatkan nanti (sekian
> bulan x monthly salary, etc etc), apakah service year kita juga mesti
> diperhitungkan? Sorry, nanyanya lumayan banyak.. Anyway, thanks a lot
> sebelum & sesudahnya..
>
> Salam,
> Hilda
>

Kirim email ke