memang anjing ga dibilang haram seperti halnya khamr dan danging babi , tapi
air liurnya yang najis.
Pedoman umat islam adalah Al-qur'an dan Hadits
kalo kita hanya berpedoman pada Al-qur'an saja
dan tidak mempercayai hadits berarti kita ingkarsunnah
kalo kita tidak mempercayai hadits, bagaimana kita bisa tau
tatacara sholat, puasa, haji dan lainya?
sedikit keterangan tentang haramnya anjing.
Dasar hukum haramnya anjing
Selasa, 26 Des 06 09:39 WIB
Asslaamulaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, saya mohon penjelasan tentang dasar hukum haramnya anjing, karena
dalam QS Al-Maidah ayat ke 3 hanya menjelaskan tentang daging babi. Lalu
bagaimana halnya dengan kisah Ashhabul Kahfi yang membawa anjing dalam
persembunyiannya. Demikian pertannyaan saya. Jazakallah khoiron katsiro atas
jawaban Ustadz.
sribudi_sgt at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada
ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di
dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya.
Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah
Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang
didiamkan oleh Rasulullah SAW.
Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah
wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran. Tidak
boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan
dalil yang terdapat di dalam hadits.
Bukankah di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari
semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan 17 rakaat? Bukankah di
dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan
juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita
akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan?
Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil
dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak
disebutkan kenajisannya?
Dalam memahami syariah Islam, kita diharamkan hanya berdalil pada Al-Quran
saja tanpa melihat kepada sunnah nabawiyah. Kufur kepada sunnah nabawiyah
sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Karena sunnah nabawiyah itu
bersumber dari wahyu Allah SWT juga.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya
air liur anjing adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum
dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279,
90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian
yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut
riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim
279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya
najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air
tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan
rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air
liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua
sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan
kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena
air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus
najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air
yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing
sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa
tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena
hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa
badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan
mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat
mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil
dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran
lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran
ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang
kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam
kitab-kitab fiqih rujukan utama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1
halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya
sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat
manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.
Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis
hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan
air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing
itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh
masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual
pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh
anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa
tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan
As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang
najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk
keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang
sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan
salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya
mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja.
Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan
sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing,
kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan
hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau
mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan
beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya
beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang
kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan
kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing
itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf
Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Anjing Ashabul Kahfi
Kisah ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak
ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami
katakan demikian.
Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada
mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum
dari Rasulullah SAW.
Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh
anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di
antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.
Dan memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan
untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan
sebagainya. Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah
diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.
Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?"
Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang
telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut
apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS.
Al-Maidah: 4)
Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah
diajar dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing
pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh
dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih
lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
----- Original Message -----
From: "rahman gunawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, October 26, 2007 1:09 PM
Subject: RE: [balita-anda] OOT: Anak Anjing
Sebener nya... tapi sebelumnya mohon maaf neh jadi dibahas...
Dimana yang bilang anjing itu haram?
Sepakat kalo babi itu haram, karena memang ada ditulis jelas, Semua
masalah
haram atau halal adalah haknya ALLAH, mari kita buka buku pedoman
hidup kita yang sempurna datang dari ALLAH swt yaitu Al Quran.
Kalau kita berpedoman kepada Perawi2 dan ulama2 yang berbeda beda
memahaminya maka kita bisa jatuh syirik. Setiap muslim harus berpegang
kepada Al Quran
Imam Maliki membolehkan memelihara anjing...
Imam syafie melarang memelihara anjing..
Hadits2 tergantung kepada perawi2nya....
rgds,
rahman gunawan
*bukan mengajak debat
-----Original Message-----
From: Hani, Umi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Barusan aku juga mo japri ke Kang Rahman, tapi tak urungkan niatku takut
blio tersinggung. Cuman mo tanya aja gimana caranya meyakinkan bahwa
anjing tidak menjilat lantai or badan kita dan anak2. Kalo buat jaga
pagar mungkin masih Ok, itupun kalo pagar jauh dari rumah.
-del-
--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]