setau aku itu bisa diperpanjang selama belum lewat dari 1 tahun, dan tidak dikenakan denda terlambat alias Rp 100.000 ajah untuk sim A dan C

her/

----- Original Message ----- From: "2Fa" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, March 05, 2008 9:42 AM
Subject: Re: [balita-anda] SIM


Maksimal 1 bulan masa kadaluarsanya msh bs diurus disitu. Cmiiw

On 3/5/08, fithri Purwanti Devi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Dear all,

Tanya sim yang sudah habis masa berlakunya bisa d urus d mobil sim
keliling?!

Pernah dengar sepintas d radio katanya jika sudah habis masa berlakunya
tdk bisa d mobil sim keliling



Thanks,







--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke