waduh!
serem jg kalo terjadi penularan penyakit2nya itu ya?
kita gak gak tau gimana kondisi si pendonor saat memerah... apakah putingnya luka sementara dia sendiri sedang mengidap hep B/C :-(



----- Original Message ----- From: "uci momkavin+ija" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, March 13, 2008 2:57 PM
Subject: [balita-anda] Persoalan donor mendonor ASI[was] Ada yang mau ASI..???


aku pernah ngreview soal donor2an asi ini di MPku..
krn aku bukan muslim jd aku ga tau hukum islam yg sbenernya..
ini hanya artikel aj..

klo yg bs internet bs buka di http://oetjipop.multiply.com/reviews/item/44
ada bebrapa komen dr teman2 yg muslim..

Persoalan donor mendonor ASI

ASI adalah makanan terbaik buat bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya bahkan bisa terus dilanjutkan sampai 2 tahun atau lebih.

MAsalahnya bagaimana bila ada satu kasus di mana seorang ibu karena alasan medis tertentu gak bisa menyusui bayinya..
Apakah harus menyerah beitu saja kepada susu formula??

Memang susu formula juga bagus, tapi bila mau mengusahakan untuk tetap memberikan ASI bisa saja... caranya dengan mencari donor ASI.

Sebaliknya juga bila ibu menyusui ASInya melimpah ruah bahkan masih ada sisa dan takut terbuang percuma; alangkah baiknya bila didonorkan kepada yang membutuhkan. Yang penting sebagai donor ASI sama dengan ibu menyusui pada umumnya harus sehat dan menjaga setiap asupan makanan yang masuk melalui menu sehat seimbang.

Lengkapnya baca di bawah ini

http://aimi-asi.org/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=1

Donor ASI - Aman Ngga Ya?

oleh: Mia Sutanto, SH, LL.M, Konselor Laktasi

Keunggulan Air Susu Ibu (ASI) memang sudah lama diyakini dan dibuktikan baik oleh para peneliti, tenaga kesehatan maupun para ibu-ibu yang menyusui dan bayi mereka masing-masing yang mengkonsumsi ASI. WHO (Badan Kesehatan Dunia) sendiri telah secara resmi merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6 bulan mulai diberikan makanan pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian ASI diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun atau lebih.

Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya pemberian ASI bagi seorang bayi, terutama bayi prematur. Sayang sekali, karena satu dan lain hal banyak wanita yang tidak dapat menyusui bayinya, namun karena mengakui keunggulan ASI dan ingin menghindari berbagai macam masalah kesehatan dan tumbuh kembang bayi dan anak yang terkait dengan penggunaan susu formula, maka para wanita tersebut tetap ingin memberikan ASI kepada bayi-bayi mereka. Di sisi lain, beberapa ibu mempunyai produksi dan simpanan ASI perah yang berlebih, sehingga sayang untuk dibuang dan mereka memilih untuk mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri telah menetapkan protokol pemberian asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya sebagai berikut: (1) ASI langsung dari ibunya, (2) ASI perah dari ibunya, (3) ASI donor dari ibu lain, dan (4) susu formula.

Dalam hal berbagi ASI atau melakukan dan menerima donor ASI, memang ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Artikel ini akan membahas dari segi kesehatan dan pandangan hukum agama Islam.
Kesehatan

  1. HIV/AIDS

Walaupun penelitian terbaru yang dilakukan telah menemukan bahwa apabila seorang ibu yang positif HIV menyusui secara eksklusif bayinya selama 6 bulan, maka justru akan menurunkan resiko penularan terhadap bayinya, namun dalam hal berbagi ASI, seorang ibu yang positif HIV tidak dianjurkan untuk mendonorkan ASI (kekhawatiran terhadap resiko penularan serta efek sampingan dan terapi pengobatan yang sedang dijalankan). Di luar negeri, ASI donor secara rutin di-pasteurisasi, karena virus HIV dapat di non-aktifkan dengan memanaskan ASI pada suhu derajat yang tinggi. Pasteurisasi dapat juga dilakukan di rumah.

  2. Hepatitis B dan C

Secara teori, memang ada kemungkin resiko penularan virus Hepatitis B dan C, tetapi ini hanya akan terjadi apabila ASI yang didonorkan terkontaminasi oleh darah seorang ibu yang menderita penyakit tersebut (kontaminasi darah dalam ASI yang disebabkan, misalnya, oleh putting luka/lecet).

  3. TBC

Resiko penularan TBC melalui ASI donor hampir tidak ada, kecuali apabila ibu yang mendonorkan ASI menderita infeksi TBC yang memang terlokalisasi di daerah payudara, kasus yang sangat jarang terjadi. Resiko penularan TBC pada seorang bayi yang sedang menyusu akan terjadi ketika ibunya yang terinfeksi dengan penyakit tersebut bernafas atau batuk tepat di muka bayinya, sehingga partikel-partikel TBC akan terhirup langsung oleh bayi. Penularan tidak terjadi melalui ASI.

  4. CMV (cytomegalovirus) dan HTLV (human T lymphotropic virus)

Seorang ibu yang terinfeksi dengan CMV, maka ada kemungkinan ASI-nya juga mengadung virus tersebut sehingga timbul resiko penularan terhadap bayinya. Namun demikian, karena manfaat pemberian ASI jauh melebihi resiko penularan itu sendiri (resiko penularannya tergolong kecil), dan karena ASI mengadung zat-zat antibodi yang melindungi terhadap penyakit CMV, maka ibu yang terinfeksi CMV tetap dianjurkan untuk terus menyusui bayinya. Untuk donor ASI, ibu yang terinfeksi dengan CMV tidak dianjurkan untuk menyumbangkan ASI-nya.

Sama dengan kasus seorang ibu yang menderita penyakit HIV/AIDS dan CMV, seorang ibu yang terinfeksi HTLV juga tidak disarankan untuk menyumbangkan ASI-nya. Namun demikian, HTLV-1 (dan seluruh sel-selnya) akan musnah dalam jangka waktu 20 menit dengan memanaskan pada suhu 56°C (atau dalam jangka waktu 10 menit pada suhu 56°C), atau membekukan pada suhu -20°C selama 12 jam. (56 May JT. Molecular Virology: Tables of Antimicrobial Factors and Microbial Contaminants in Human Milk. Table 7: Effect of heat treatment or storage on antimicrobial factors in human milk).

  5. Rokok, Narkoba dan Alkohol

Penting untuk mengetahui apakah ibu yang mendonorkan ASI adalah seorang perokok, sering mengkonsumsi alkohol (kurang dari 1 gelas per hari biasanya dianggap aman – tetapi alkohol dapat menyebabkan gangguan tidur pada bayi), dan mengkonsumsi kafein dalam jumlah yang besar (lebih dari 1-2 cangkir perhari – dapat menyebabkan bayi menjadi rewel). Penggunaan seluruh jenis narkotika dan obat-obatan terlarang adalah tidak aman.

  6. Obat-obatan

Sebagian besar obat-obatan yang dijual secara bebas maupun yang diresepkan oleh dokter adalah tergolong aman, dan daftar obat-obatan yang termasuk tidak aman bagi seorang ibu yang menyusui sangat pendek. Contoh obat-obatan yang aman termasuk antibiotika, obat asma, tiroid dan anti-depresan. Untuk referensi tingkat keamanan obat-obatan yang dikonsumsi oleh seorang ibu menyusui, dapat menggunakan buku karangan Thomas Hale, berjudul “Medications and Mothers Milk”, atau gunakan daftar yang diterbitkan oleh AAP (American Academy of Pediatrics) (The Transfer of Drugs and Other Chemicals Into Human Milk -- Committee on Drugs 108 (3): 776 -- AAP Policy), atau gunakan LactMed Search. Catatan, bank ASI yang terdapat di luar negeri sebagian besar tidak menerima donor ASI dari seorang ibu yang sedang mengkonsumsi obat-obatan maupun seorang ibu yang merokok.

(sumber: Massachusetts Breastfeeding Coalition, March 2005 dan GUIDELINES FOR THE ESTABLISHMENT AND OPERATION OF HUMAN MILK BANKS IN THE UK dan Nutritional Support of the VLBW Infant)


HUKUM ISLAM
Pertama-tama, yang harus diingat adalah tulisan ini hanya menjadi bahan acuan dan sumber referensi saja, terutama jika menyangkut masalah agama dan kepercayaan. Silahkan anda mengambil yang terbaik untuk kemudian menentukan sendiri pilihan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Memang dalam hal donor ASI, yang seringkali menjadi bahan perdebatan bagi kalangan muslim adalah apakah bayi yang menerima donor ASI akan otomatis menjadi saudara sepersusuan dengan bayi yang ibunya mendonorkan ASI tersebut?

  1. Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan

Ada sebagian golongan yang menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI dari ibu lain, baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara MUTLAK bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, maka di kemudian hari dilarang untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan yang diambil adalah bahwa dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara ataupun ASI perah), maka kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara sepersusuan karena pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi penerima donor.

  2. Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), tidak semudah itu seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila seorang bayi yang disusui oleh ibu lain, maka hal tersebut menimbulkan “...rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya.” Kemudian, diterangkan pula bahwa, “"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya.”

Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan donor ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu donor tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu pendonor. (Sumber: Bank Susu, hal. 1 dan Bank Susu, hal. 2) 3. Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid Nakita)

ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. Maka dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang mendapatkan susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak kandung. Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut.

"Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum Tahrim (haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara sepersusuan mereka," (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul Ulama (NU) Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu Ibu (ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena: 1. Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara ibu yang menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin dalam bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak kandung. 2. Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis dia akan menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda Rasullah SAW, "Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya melahirkan, atau pengharaman sebab kelahiran." (HR Muslim).

Sekalipun begitu, antara ibu susu, anak yang disusukan, dan saudara sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, jika: 1. Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung; diperah dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok; 2. ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan makanan terlebih dulu sebelum dikonsumsi;
              3. ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya;
              4. ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya;
5. ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru kemudian diminumkan pada anak.



Regards,
Uci mamaKavin+Ija
http://oetjipop.multiply.com

---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke