waduh!
serem jg kalo terjadi penularan penyakit2nya itu ya?
kita gak gak tau gimana kondisi si pendonor saat memerah... apakah putingnya
luka sementara dia sendiri sedang mengidap hep B/C :-(
----- Original Message -----
From: "uci momkavin+ija" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, March 13, 2008 2:57 PM
Subject: [balita-anda] Persoalan donor mendonor ASI[was] Ada yang mau
ASI..???
aku pernah ngreview soal donor2an asi ini di MPku..
krn aku bukan muslim jd aku ga tau hukum islam yg sbenernya..
ini hanya artikel aj..
klo yg bs internet bs buka di http://oetjipop.multiply.com/reviews/item/44
ada bebrapa komen dr teman2 yg muslim..
Persoalan donor mendonor ASI
ASI adalah makanan terbaik buat bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya
bahkan bisa terus dilanjutkan sampai 2 tahun atau lebih.
MAsalahnya bagaimana bila ada satu kasus di mana seorang ibu karena alasan
medis tertentu gak bisa menyusui bayinya..
Apakah harus menyerah beitu saja kepada susu formula??
Memang susu formula juga bagus, tapi bila mau mengusahakan untuk tetap
memberikan ASI bisa saja... caranya dengan mencari donor ASI.
Sebaliknya juga bila ibu menyusui ASInya melimpah ruah bahkan masih ada sisa
dan takut terbuang percuma; alangkah baiknya bila didonorkan kepada yang
membutuhkan.
Yang penting sebagai donor ASI sama dengan ibu menyusui pada umumnya harus
sehat dan menjaga setiap asupan makanan yang masuk melalui menu sehat
seimbang.
Lengkapnya baca di bawah ini
http://aimi-asi.org/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=1
Donor ASI - Aman Ngga Ya?
oleh: Mia Sutanto, SH, LL.M, Konselor Laktasi
Keunggulan Air Susu Ibu (ASI) memang sudah lama diyakini dan dibuktikan baik
oleh para peneliti, tenaga kesehatan maupun para ibu-ibu yang menyusui dan
bayi mereka masing-masing yang mengkonsumsi ASI. WHO (Badan Kesehatan Dunia)
sendiri telah secara resmi merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara
eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6
bulan mulai diberikan makanan pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian
ASI diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun atau lebih.
Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya pemberian ASI bagi
seorang bayi, terutama bayi prematur. Sayang sekali, karena satu dan lain
hal banyak wanita yang tidak dapat menyusui bayinya, namun karena mengakui
keunggulan ASI dan ingin menghindari berbagai macam masalah kesehatan dan
tumbuh kembang bayi dan anak yang terkait dengan penggunaan susu formula,
maka para wanita tersebut tetap ingin memberikan ASI kepada bayi-bayi
mereka. Di sisi lain, beberapa ibu mempunyai produksi dan simpanan ASI perah
yang berlebih, sehingga sayang untuk dibuang dan mereka memilih untuk
mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri telah menetapkan protokol
pemberian asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya sebagai berikut: (1) ASI
langsung dari ibunya, (2) ASI perah dari ibunya, (3) ASI donor dari ibu
lain, dan (4) susu formula.
Dalam hal berbagi ASI atau melakukan dan menerima donor ASI, memang ada
beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Artikel ini akan membahas dari
segi kesehatan dan pandangan hukum agama Islam.
Kesehatan
1. HIV/AIDS
Walaupun penelitian terbaru yang dilakukan telah menemukan bahwa apabila
seorang ibu yang positif HIV menyusui secara eksklusif bayinya selama 6
bulan, maka justru akan menurunkan resiko penularan terhadap bayinya, namun
dalam hal berbagi ASI, seorang ibu yang positif HIV tidak dianjurkan untuk
mendonorkan ASI (kekhawatiran terhadap resiko penularan serta efek sampingan
dan terapi pengobatan yang sedang dijalankan). Di luar negeri, ASI donor
secara rutin di-pasteurisasi, karena virus HIV dapat di non-aktifkan dengan
memanaskan ASI pada suhu derajat yang tinggi. Pasteurisasi dapat juga
dilakukan di rumah.
2. Hepatitis B dan C
Secara teori, memang ada kemungkin resiko penularan virus Hepatitis B dan
C, tetapi ini hanya akan terjadi apabila ASI yang didonorkan terkontaminasi
oleh darah seorang ibu yang menderita penyakit tersebut (kontaminasi darah
dalam ASI yang disebabkan, misalnya, oleh putting luka/lecet).
3. TBC
Resiko penularan TBC melalui ASI donor hampir tidak ada, kecuali apabila
ibu yang mendonorkan ASI menderita infeksi TBC yang memang terlokalisasi di
daerah payudara, kasus yang sangat jarang terjadi. Resiko penularan TBC pada
seorang bayi yang sedang menyusu akan terjadi ketika ibunya yang terinfeksi
dengan penyakit tersebut bernafas atau batuk tepat di muka bayinya, sehingga
partikel-partikel TBC akan terhirup langsung oleh bayi. Penularan tidak
terjadi melalui ASI.
4. CMV (cytomegalovirus) dan HTLV (human T lymphotropic virus)
Seorang ibu yang terinfeksi dengan CMV, maka ada kemungkinan ASI-nya juga
mengadung virus tersebut sehingga timbul resiko penularan terhadap bayinya.
Namun demikian, karena manfaat pemberian ASI jauh melebihi resiko penularan
itu sendiri (resiko penularannya tergolong kecil), dan karena ASI mengadung
zat-zat antibodi yang melindungi terhadap penyakit CMV, maka ibu yang
terinfeksi CMV tetap dianjurkan untuk terus menyusui bayinya. Untuk donor
ASI, ibu yang terinfeksi dengan CMV tidak dianjurkan untuk menyumbangkan
ASI-nya.
Sama dengan kasus seorang ibu yang menderita penyakit HIV/AIDS dan CMV,
seorang ibu yang terinfeksi HTLV juga tidak disarankan untuk menyumbangkan
ASI-nya. Namun demikian, HTLV-1 (dan seluruh sel-selnya) akan musnah dalam
jangka waktu 20 menit dengan memanaskan pada suhu 56°C (atau dalam jangka
waktu 10 menit pada suhu 56°C), atau membekukan pada suhu -20°C selama 12
jam. (56 May JT. Molecular Virology: Tables of Antimicrobial Factors and
Microbial Contaminants in Human Milk. Table 7: Effect of heat treatment or
storage on antimicrobial factors in human milk).
5. Rokok, Narkoba dan Alkohol
Penting untuk mengetahui apakah ibu yang mendonorkan ASI adalah seorang
perokok, sering mengkonsumsi alkohol (kurang dari 1 gelas per hari biasanya
dianggap aman – tetapi alkohol dapat menyebabkan gangguan tidur pada bayi),
dan mengkonsumsi kafein dalam jumlah yang besar (lebih dari 1-2 cangkir
perhari – dapat menyebabkan bayi menjadi rewel). Penggunaan seluruh jenis
narkotika dan obat-obatan terlarang adalah tidak aman.
6. Obat-obatan
Sebagian besar obat-obatan yang dijual secara bebas maupun yang diresepkan
oleh dokter adalah tergolong aman, dan daftar obat-obatan yang termasuk
tidak aman bagi seorang ibu yang menyusui sangat pendek. Contoh obat-obatan
yang aman termasuk antibiotika, obat asma, tiroid dan anti-depresan. Untuk
referensi tingkat keamanan obat-obatan yang dikonsumsi oleh seorang ibu
menyusui, dapat menggunakan buku karangan Thomas Hale, berjudul “Medications
and Mothers Milk”, atau gunakan daftar yang diterbitkan oleh AAP (American
Academy of Pediatrics) (The Transfer of Drugs and Other Chemicals Into Human
Milk -- Committee on Drugs 108 (3): 776 -- AAP Policy), atau gunakan LactMed
Search. Catatan, bank ASI yang terdapat di luar negeri sebagian besar tidak
menerima donor ASI dari seorang ibu yang sedang mengkonsumsi obat-obatan
maupun seorang ibu yang merokok.
(sumber: Massachusetts Breastfeeding Coalition, March 2005 dan GUIDELINES
FOR THE ESTABLISHMENT AND OPERATION OF HUMAN MILK BANKS IN THE UK dan
Nutritional Support of the VLBW Infant)
HUKUM ISLAM
Pertama-tama, yang harus diingat adalah tulisan ini hanya menjadi bahan
acuan dan sumber referensi saja, terutama jika menyangkut masalah agama dan
kepercayaan. Silahkan anda mengambil yang terbaik untuk kemudian menentukan
sendiri pilihan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Memang dalam hal donor ASI, yang seringkali menjadi bahan perdebatan bagi
kalangan muslim adalah apakah bayi yang menerima donor ASI akan otomatis
menjadi saudara sepersusuan dengan bayi yang ibunya mendonorkan ASI
tersebut?
1. Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan
Ada sebagian golongan yang menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI
dari ibu lain, baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI
perah), maka secara MUTLAK bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan
dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut
berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, maka di kemudian hari dilarang
untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan yang diambil adalah bahwa
dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara ataupun ASI perah), maka
kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara sepersusuan karena
pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi penerima donor.
2. Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani
Press), tidak semudah itu seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi
saudara sepersusuan dengan bayi ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila
seorang bayi yang disusui oleh ibu lain, maka hal tersebut menimbulkan
“...rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan
rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan
kekerabatan-kekerabatan lainnya.” Kemudian, diterangkan pula bahwa, “"Adapun
sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan
cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya.”
Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan donor
ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu donor
tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu
pendonor. (Sumber: Bank Susu, hal. 1 dan Bank Susu, hal. 2)
3. Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid
Nakita)
ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. Maka
dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang mendapatkan
susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak kandung.
Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak
tersebut.
"Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum Tahrim
(haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara sepersusuan
mereka," (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul Ulama (NU)
Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu Ibu
(ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena:
1. Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara
ibu yang menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin
dalam bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak
kandung.
2. Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis
dia akan menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda
Rasullah SAW, "Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya
melahirkan, atau pengharaman sebab kelahiran." (HR Muslim).
Sekalipun begitu, antara ibu susu, anak yang disusukan, dan saudara
sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, jika:
1. Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung;
diperah dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok;
2. ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan
makanan terlebih dulu sebelum dikonsumsi;
3. ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya;
4. ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya;
5. ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru
kemudian diminumkan pada anak.
Regards,
Uci mamaKavin+Ija
http://oetjipop.multiply.com
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]