Ini ada artikel..semoga berguna

mama haydar


Anda Sedang Mengandung dan Ingin Berpuasa
satuwanita.com - Beberapa hari lagi umat Islam menjalankan ibadah puasa. 
Bagaimana jika Anda sedang mengandung? Pada prinsipnya tidak ada 
keharusan puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui, namun memang 
ada beberapa kondisi yang bisa menjadi acuan untuk berpuasa atau tidak. 
Antara lain apakah si ibu punya berat yang normal, kemudian tidak lesu, 
tidak mengalami kekurangan gizi, dan cukup berenergi melakukan aktivitas 
sehari-hari. Tapi jika si ibu merasa lesu, lemas, kurus, dan kurang gizi 
sebaiknya jangan berpuasa karena bisa merugikan perkembangan si janin. 
Ibu yang sedang mengandung memang membutuhkan lebih banyak nutrisi 
dan kalori untuk pertumbuhan janinnya. Namun untuk trimester pertama 
tambahan kalori tidak begitu penting diutamakan, lagi-lagi dengan catatan 
kondisi tubuh Anda tidak ada masalah dan tidak mengalami ketidaknormalan 
dalam berat badan. 
Namun pada trimester kedua dan ketiga, walaupun berat badan Anda dikatakan 
normal tetap saja membutuhkan tambahan nutrisi dan kalori. Paling tidak
 300 kkal/hari, yang sama dengan sebuah mangga harum manis atau 
setangkup roti tawar dengan telur dan mentega. 
Seandainya memang Anda memutuskan untuk tetap berpuasa, ada beberapa 
aturan yang harus Anda jalankan. Antara lain pada saat berbuka makanlah 
40% kebutuhan makanan dari total asupan yang harus dipenuhi dalam sehari, 
kemudian 20 - 30%-nya setelah tarawih, dan sisanya sekitar 40% lagi 
pada saat sahur. Urgen untuk diperhatikan adalah asupan air bagi 
ibu hamil yaitu 2-3 liter, maka dianjurkan untuk makan-makanan berkuah 
agar asupan air mencukupi. 
Jika Anda mengalami beberapa gangguan pencernaan dan lainnya yang 
tidak semestinya, tidak direkomendasikan untuk menunda pemeriksaan dokter.
 Kondisi rawan janin adalah sampai dengan 3 bulan, jadi sebaiknya
 Anda menjaga janin Anda dengan sangat hati-hati. Begitu juga 
ibu yang menyusui, jika si bayi mengalami buang air besar yang 
berlebihan atau menangis terus seperti kesakitan, segera konsultasikan 
dengan dokter.
 
Qodho Puasa
Nabilah aktifis kampus yang sangat sibuk, belum sempat membayar utang 
puasanya saat Ramadhan sudah menjelang. Bagaimana ia harus membayar 
utangnya? Apakah utangnya menjadi dua kali lipat? Apakah ia juga 
harus membayar fidyah? 
Toyib dan Khairiyah, sepasang penganten baru yang menikah sepekan 
sebelum bulan Ramadhan. Suatu hari setelah mereka makan sahur, 
mereka berhubungan karena menyangka waktu fajar belum tiba dan 
belum terdengar azan dari masjid. Namun setelah selesai, ternyata 
terdengar suara iqomah. Mereka bingung, haruskah mereka membayar 
kafarat puasa? 
Dua kasus tersebut sering terjadi dalam masyarakat. Berikut 
ini penjelasan seputar qodho puasa yang dilaksanakan diluar bulan 
Ramadhan bagi wanita sesuai dengan kondisinya: 

Wanita Sehat 
Wanita yang makan dan minum karena lupa, puasanya tidak batal dan 
ia boleh meneruskan puasanya tanpa membayar qodho. Dalam hadis riwayat 
jamaah sabda Nabi saw. : Barang siapa lupa sedang ia dalam keadaan 
berpuasa, lalu makan dan minum maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, 
karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. 
Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Berbeda halnya 
dengan muntah tanpa sengaja seperti pada wanita yang sedang mengidam. 
Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi saw. Bersabda : Barangsiapa terpaksa 
muntah, maka tidak ada kewajiban baginya mengqodho'puasa, akan 
tetapi bagi siapa yang memaksakan dirinya untuk muntah maka hendaklah 
ia mengqodho'puasanya. 
Wanita yang berniat untuk berbuka, maka puasanya menjadi batal walaupun 
ia tidak melakukan apapun. Sebab niat itu adalah salah satu rukun puasa. 
Terhadap wanita yang makan, minum atau berhubungan karena menduga 
bahwa matahari telah terbenam atau fajar belum menyingsing, ada 
dua pendapat. 
Menurut jumhur ulama (para imam mazhab yang empat) ia wajib mengqodho
 puasanya, Sedangkan menurut Ishak bin Rohawah dan Daud, ia tidak 
wajib mengqodho. Untuk kehati-hatian sebaiknya ia mengqodho puasanya. 
Pada kasus Toyib dan Khairiyah, mereka hanya diwajibkan mengqodho puasa, 
tanpa membayar kafarat puasa, karena yang mereka lakukan tidak sengaja. 
Suami istri yang berhubungan di siang hari bulan ramadhan diwajibkan
 membayar qodho plus kafarat. Kafarat puasa secara berurutan adalah, 
memerdekakan budak. Karena sekarang budak tidak ada maka ia wajib 
berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu karena sudah tua,
 maka ia mesti memberi makan 60 orang fakir miskin. 
Menurut jumhur ulama, suami istri sama-sama diwajibkan membayar kafarat, 
apabila hubungan itu dilakukan dengan sengaja tanpa ada paksaan 
dan keduanya berniat puasa. Menurut mazhab Imam Syafi'i istri tidak 
diwajibkan membayar kafarat. Ia hanya diwajibkan membayar qodho saja, 
sedangkan suaminya wajib membayar qodho dan kafarat. 
Melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa secara sengaja 
seperti makan, minum, merokok, mengeluarkan air mani dengan sengaja 
(onani/masturbasi) padahal mengetahui merupakan dosa yang sangat besar.
 Pelakunya melakukan maksiat yang tidak ada kafarat dan tidak ada hadnya.
 Ia diwajibkan mengqodho dan menyempurnakan puasanya hari itu. 
Wanita haid dan nifas. 
Wanita haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa, bahkan hukumnya haram. 
Mereka cukup mengqodho di hari lain saja, sebagaimana dalam hadis
riwayat Muslim: Aisyah ra. Pernah ditanya dan ia menjawab, Kami hanya 
diperintahkan agar mengqodho'puasa dan tidak diperintahkan mengqodho 
shalat. 
Wanita hamil dan menyusui. 
Menurut Ibnu Katsir para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil
 dan menyusui. Ada yang berpendapat keduanya boleh berbuka tapi 
harus membayar qodho dan fidyah. Ada juga yang berpendapat hanya 
wajib membayar fidyah saja tidak wajib mengqodho. 
Menurut Imam Syafi'i: apabila wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa
 karena khawatir terhadap kehidupan dan keselamatan janin atau bayinya 
(menurut pemeriksaan medis) ia harus mengqodho dan membayar fidyah. 
Namun apabila mereka tidak berpuasa karena memang fisik dan kondisi 
tubuhnya, sedangkan janin atau bayinya sehat, maka mereka hanya
 mengqodho puasa saja. 
Wanita yang jarak antara anaknya sangat dekat dan anaknya banyak, 
selalu dalam keadaan hamil atau menyusui setiap Ramadhan, 
ia boleh hanya membayar fidyah saja tanpa mengqodho puasa sebagai 
wujud kasih sayang kepada wanita. Sebagaimana pendapat Ibnu Abbas 
dan Ibnu Umar. Adapun wanita yang jarak hamilnya berjauhan atau 
anaknya hanya sedikit, maka pendapat yang lebih rojih menurut 
DR.Yusuf Qordhowi adalah mengqodho puasa 
Wanita Yang Sakit. 
Wanita yang sakit pada bulan Ramadhan diperbolehkan tidak berpuasa 
sebagaimana dalam tercantum QS. 2:185, Barang siapa yang sakit atau 
dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka berpuasalah di 
hari-hari yang lain.Allah menghendaki bagimu kemudahan dan Dia tidak
 menghendaki kesukaran. 
Maksud sakit disini adalah sakit biasa yang secara sunatullah masih 
dapat diharapkan kesembuhannya. Untuk itu ia diwajibkan mengqhodo puasa. 
Bagi wanita yang sakit dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya 
ia hanya diwajibkan membayar fidyah. 
Wanita yang Tua dan Jompo 
Wanita tua dan jompo sangat lemah, sehingga puasa hanya akan 
membuatnya payah. Menurut ijma' ulama, wanita seperti ini tidak 
diwajibkan berpuasa. Mereka hanya diwajibkan membayar fidyah saja 
(memberi makan satu orang miskin perhari). 
Wanita yang Meninggal dan Memiliki Utang Puasa. 
Wanita yang meninggal dunia sebelum mengqodho puasanya dapat gugur 
tanggungan puasanya dengan dua cara : 
Pertama, Dibayar oleh walinya dengan berpuasa. Dalilnya adalah hadis
 riwayat Aisyah: Barang siapa wafat dan masih mempunyai utang puasa, 
maka yang membayar puasanya adalah walinya.( Muttafaq Alaih) 
Kedua,Dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin atas namanya ) 
dengan harta peninggalannya. Dari Abdullah bin Umar dalam hadis 
riwayat At-Tirmizi Barangsiapa yang meninggal dunia sedang dia 
wajib puasa Ramadhan (yang ditinggalkan), maka hendaklah diberi 
makan atas namanya setiap hari seorang miskin. 
Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa berpuasa atas nama
 si mayit disunatkan dan tidak harus membayar fidyah. Puasa itu boleh 
dilakukan oleh siapa saja, diutamakan walinya (keluarganya). Kalau 
dipuasakan oleh orang lain, maka harus seizin walinya Jika tanpa 
izin maka puasa itu tidak sah. Pendadapat ini berlandaskan kepada 
beberapa riwayat, diantaranya adalah dari Abdullah bin Abbas, katanya : 
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah, lalu bertanya : 
Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang 
dia wajib mengqodho'puasa satu bulan, apakah boleh saya mengqodhonya 
atas namanya? Rasulullah menjawab: Seandainya ibumu mempunyai utang, 
apakah engkau bayar utang itu ? Laki-laki itu menjawab: Tentu, Rasulullah
 bersabda : Maka utang kepada Allah patut dibayar. 
(HR:Ahmad dan Ash-Habus). 

-----Original Message-----
From: Putra Djaja [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, October 20, 2003 2:56 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Hamil --> Puasa


Pegangsaan II Kp Gading kan di  Jakarta Utara

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, October 20, 2003 3:00 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Hamil --> Puasa


Istri saya sedang hamil 7 bulan..kira-kira Puasa ada efek negatif bagi
pertumbuhan bayi dalam kandungan nggak yaa?


b.u.d.i. c.a.h.y.a.d.i.
p.r.o.c.e.s.s. e.n.g.i.n.e.e.r.
p.t. a.h.m.
p.e.g.a.n.g.s.a.a.n.  i.i.
k.e.l.a.p.a.g.a.d.i.n.g. j.a.k.p.u.s



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, October 20, 2003 2:36 PM
Subject: [balita-anda] Probiotic itu apa sih?


> Halo,
>
> Nama saya widi.  Saya adalah mamanya Youthanasia (skrg umurnya hmpr 8
bulan tgl 23 ini).
>
> Saya mau tanya, probiotik itu apa sih?
>
> Rgds,
>
> Widi
>

---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke