Ini ada artikel..semoga berguna mama haydar
Anda Sedang Mengandung dan Ingin Berpuasa satuwanita.com - Beberapa hari lagi umat Islam menjalankan ibadah puasa. Bagaimana jika Anda sedang mengandung? Pada prinsipnya tidak ada keharusan puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui, namun memang ada beberapa kondisi yang bisa menjadi acuan untuk berpuasa atau tidak. Antara lain apakah si ibu punya berat yang normal, kemudian tidak lesu, tidak mengalami kekurangan gizi, dan cukup berenergi melakukan aktivitas sehari-hari. Tapi jika si ibu merasa lesu, lemas, kurus, dan kurang gizi sebaiknya jangan berpuasa karena bisa merugikan perkembangan si janin. Ibu yang sedang mengandung memang membutuhkan lebih banyak nutrisi dan kalori untuk pertumbuhan janinnya. Namun untuk trimester pertama tambahan kalori tidak begitu penting diutamakan, lagi-lagi dengan catatan kondisi tubuh Anda tidak ada masalah dan tidak mengalami ketidaknormalan dalam berat badan. Namun pada trimester kedua dan ketiga, walaupun berat badan Anda dikatakan normal tetap saja membutuhkan tambahan nutrisi dan kalori. Paling tidak 300 kkal/hari, yang sama dengan sebuah mangga harum manis atau setangkup roti tawar dengan telur dan mentega. Seandainya memang Anda memutuskan untuk tetap berpuasa, ada beberapa aturan yang harus Anda jalankan. Antara lain pada saat berbuka makanlah 40% kebutuhan makanan dari total asupan yang harus dipenuhi dalam sehari, kemudian 20 - 30%-nya setelah tarawih, dan sisanya sekitar 40% lagi pada saat sahur. Urgen untuk diperhatikan adalah asupan air bagi ibu hamil yaitu 2-3 liter, maka dianjurkan untuk makan-makanan berkuah agar asupan air mencukupi. Jika Anda mengalami beberapa gangguan pencernaan dan lainnya yang tidak semestinya, tidak direkomendasikan untuk menunda pemeriksaan dokter. Kondisi rawan janin adalah sampai dengan 3 bulan, jadi sebaiknya Anda menjaga janin Anda dengan sangat hati-hati. Begitu juga ibu yang menyusui, jika si bayi mengalami buang air besar yang berlebihan atau menangis terus seperti kesakitan, segera konsultasikan dengan dokter. Qodho Puasa Nabilah aktifis kampus yang sangat sibuk, belum sempat membayar utang puasanya saat Ramadhan sudah menjelang. Bagaimana ia harus membayar utangnya? Apakah utangnya menjadi dua kali lipat? Apakah ia juga harus membayar fidyah? Toyib dan Khairiyah, sepasang penganten baru yang menikah sepekan sebelum bulan Ramadhan. Suatu hari setelah mereka makan sahur, mereka berhubungan karena menyangka waktu fajar belum tiba dan belum terdengar azan dari masjid. Namun setelah selesai, ternyata terdengar suara iqomah. Mereka bingung, haruskah mereka membayar kafarat puasa? Dua kasus tersebut sering terjadi dalam masyarakat. Berikut ini penjelasan seputar qodho puasa yang dilaksanakan diluar bulan Ramadhan bagi wanita sesuai dengan kondisinya: Wanita Sehat Wanita yang makan dan minum karena lupa, puasanya tidak batal dan ia boleh meneruskan puasanya tanpa membayar qodho. Dalam hadis riwayat jamaah sabda Nabi saw. : Barang siapa lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa, lalu makan dan minum maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Berbeda halnya dengan muntah tanpa sengaja seperti pada wanita yang sedang mengidam. Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi saw. Bersabda : Barangsiapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban baginya mengqodho'puasa, akan tetapi bagi siapa yang memaksakan dirinya untuk muntah maka hendaklah ia mengqodho'puasanya. Wanita yang berniat untuk berbuka, maka puasanya menjadi batal walaupun ia tidak melakukan apapun. Sebab niat itu adalah salah satu rukun puasa. Terhadap wanita yang makan, minum atau berhubungan karena menduga bahwa matahari telah terbenam atau fajar belum menyingsing, ada dua pendapat. Menurut jumhur ulama (para imam mazhab yang empat) ia wajib mengqodho puasanya, Sedangkan menurut Ishak bin Rohawah dan Daud, ia tidak wajib mengqodho. Untuk kehati-hatian sebaiknya ia mengqodho puasanya. Pada kasus Toyib dan Khairiyah, mereka hanya diwajibkan mengqodho puasa, tanpa membayar kafarat puasa, karena yang mereka lakukan tidak sengaja. Suami istri yang berhubungan di siang hari bulan ramadhan diwajibkan membayar qodho plus kafarat. Kafarat puasa secara berurutan adalah, memerdekakan budak. Karena sekarang budak tidak ada maka ia wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu karena sudah tua, maka ia mesti memberi makan 60 orang fakir miskin. Menurut jumhur ulama, suami istri sama-sama diwajibkan membayar kafarat, apabila hubungan itu dilakukan dengan sengaja tanpa ada paksaan dan keduanya berniat puasa. Menurut mazhab Imam Syafi'i istri tidak diwajibkan membayar kafarat. Ia hanya diwajibkan membayar qodho saja, sedangkan suaminya wajib membayar qodho dan kafarat. Melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa secara sengaja seperti makan, minum, merokok, mengeluarkan air mani dengan sengaja (onani/masturbasi) padahal mengetahui merupakan dosa yang sangat besar. Pelakunya melakukan maksiat yang tidak ada kafarat dan tidak ada hadnya. Ia diwajibkan mengqodho dan menyempurnakan puasanya hari itu. Wanita haid dan nifas. Wanita haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa, bahkan hukumnya haram. Mereka cukup mengqodho di hari lain saja, sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim: Aisyah ra. Pernah ditanya dan ia menjawab, Kami hanya diperintahkan agar mengqodho'puasa dan tidak diperintahkan mengqodho shalat. Wanita hamil dan menyusui. Menurut Ibnu Katsir para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil dan menyusui. Ada yang berpendapat keduanya boleh berbuka tapi harus membayar qodho dan fidyah. Ada juga yang berpendapat hanya wajib membayar fidyah saja tidak wajib mengqodho. Menurut Imam Syafi'i: apabila wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kehidupan dan keselamatan janin atau bayinya (menurut pemeriksaan medis) ia harus mengqodho dan membayar fidyah. Namun apabila mereka tidak berpuasa karena memang fisik dan kondisi tubuhnya, sedangkan janin atau bayinya sehat, maka mereka hanya mengqodho puasa saja. Wanita yang jarak antara anaknya sangat dekat dan anaknya banyak, selalu dalam keadaan hamil atau menyusui setiap Ramadhan, ia boleh hanya membayar fidyah saja tanpa mengqodho puasa sebagai wujud kasih sayang kepada wanita. Sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Adapun wanita yang jarak hamilnya berjauhan atau anaknya hanya sedikit, maka pendapat yang lebih rojih menurut DR.Yusuf Qordhowi adalah mengqodho puasa Wanita Yang Sakit. Wanita yang sakit pada bulan Ramadhan diperbolehkan tidak berpuasa sebagaimana dalam tercantum QS. 2:185, Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka berpuasalah di hari-hari yang lain.Allah menghendaki bagimu kemudahan dan Dia tidak menghendaki kesukaran. Maksud sakit disini adalah sakit biasa yang secara sunatullah masih dapat diharapkan kesembuhannya. Untuk itu ia diwajibkan mengqhodo puasa. Bagi wanita yang sakit dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya ia hanya diwajibkan membayar fidyah. Wanita yang Tua dan Jompo Wanita tua dan jompo sangat lemah, sehingga puasa hanya akan membuatnya payah. Menurut ijma' ulama, wanita seperti ini tidak diwajibkan berpuasa. Mereka hanya diwajibkan membayar fidyah saja (memberi makan satu orang miskin perhari). Wanita yang Meninggal dan Memiliki Utang Puasa. Wanita yang meninggal dunia sebelum mengqodho puasanya dapat gugur tanggungan puasanya dengan dua cara : Pertama, Dibayar oleh walinya dengan berpuasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Aisyah: Barang siapa wafat dan masih mempunyai utang puasa, maka yang membayar puasanya adalah walinya.( Muttafaq Alaih) Kedua,Dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin atas namanya ) dengan harta peninggalannya. Dari Abdullah bin Umar dalam hadis riwayat At-Tirmizi Barangsiapa yang meninggal dunia sedang dia wajib puasa Ramadhan (yang ditinggalkan), maka hendaklah diberi makan atas namanya setiap hari seorang miskin. Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa berpuasa atas nama si mayit disunatkan dan tidak harus membayar fidyah. Puasa itu boleh dilakukan oleh siapa saja, diutamakan walinya (keluarganya). Kalau dipuasakan oleh orang lain, maka harus seizin walinya Jika tanpa izin maka puasa itu tidak sah. Pendadapat ini berlandaskan kepada beberapa riwayat, diantaranya adalah dari Abdullah bin Abbas, katanya : Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah, lalu bertanya : Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang dia wajib mengqodho'puasa satu bulan, apakah boleh saya mengqodhonya atas namanya? Rasulullah menjawab: Seandainya ibumu mempunyai utang, apakah engkau bayar utang itu ? Laki-laki itu menjawab: Tentu, Rasulullah bersabda : Maka utang kepada Allah patut dibayar. (HR:Ahmad dan Ash-Habus). -----Original Message----- From: Putra Djaja [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 20, 2003 2:56 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Hamil --> Puasa Pegangsaan II Kp Gading kan di Jakarta Utara -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 20, 2003 3:00 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Hamil --> Puasa Istri saya sedang hamil 7 bulan..kira-kira Puasa ada efek negatif bagi pertumbuhan bayi dalam kandungan nggak yaa? b.u.d.i. c.a.h.y.a.d.i. p.r.o.c.e.s.s. e.n.g.i.n.e.e.r. p.t. a.h.m. p.e.g.a.n.g.s.a.a.n. i.i. k.e.l.a.p.a.g.a.d.i.n.g. j.a.k.p.u.s ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, October 20, 2003 2:36 PM Subject: [balita-anda] Probiotic itu apa sih? > Halo, > > Nama saya widi. Saya adalah mamanya Youthanasia (skrg umurnya hmpr 8 bulan tgl 23 ini). > > Saya mau tanya, probiotik itu apa sih? > > Rgds, > > Widi > --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]