Ini saya copy paste mengurus IMB di bekasi dari milist tetangga ....


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of iwan.bs
Sent: Wednesday, December 28, 2005 8:11 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [tabloidrumah] Re: IMB & Merencanakan Design Ruang


Untuk pengurusan di Kota Bekasi langsung aja ke KAntor Walikota Bekasi 
Jl.H.Juanda. Begitu masuk gerbang langsung ke sebelah kanan, disitu ada 
Kantor Bersama Walikota. Di dalam ada loket pelayanan. Biasanya Petugas 
langsung menyambut nanyain keperluan kita. Waktu saya kesana tidak ada 
antrian, shg pengurusan cepat.
Kebetulan contact person petugas disana adalah referensi dari temen2 saya 
waktu mereka ngurus IMB. Btw petugas2 disana terkesan 'welcome' sama 
customer.
Berkas langsung diperiksa dan dari gambar langsung diestimate luasnya, 
keluarlah harga. Setelah saya bayar, dia langsung kasi kwitansi (dengan 
cap resmi) sesuai dengan kesepakatan harga (termasuk upah gambar, adm, 
fee). Tidak ada pembayaran lain selain yang tertera di kwitansi.
Kita akan dikasi formulir surat ijin tetangga yg harus diserahkan kembali 
kalo udah lengkap.
Setelah IMB jadi biasanya petugas akan telpon kita.
Kalo kita titipin pengurusan ke orang Kelurahan atau Kecamatan, bisa2 kita 
malah 'dimainin' terutama masalah harga.





"fajaradi" <fajar.adi
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
12/27/2005 04:24 PM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]


To
[EMAIL PROTECTED]
cc

Subject
[tabloidrumah] Re: IMB & Merencanakan Design Ruang






Wah informasinya bermanfaat sekali, Pak.. 

Tapi barangkali bisa ditambahkan alamat tempat mengurus IMB di 
Bekasi, apakah ke Dinas Tata Kota atau ke Dinas Cipta Karya. 



Salam.




--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Sekedar berbagi pengalaman, saya mengurus sendiri IMB ke kantor 
bersama 
> Walikota Bekasi (sekitar Agustus 2005). Prosesnya mudah dan cepat.
> Datang aja ke Kantor Bersama Walikota Bekasi dengan membawa 
persyaratan :
> - Gambar Denah, Tampak, dan Potongan. Kita kasi cuman sketch aja 
gak papa, 
> nanti akan di-develop sama petugas disana.
> - fotocopy KTP, Kartu Keluarga
> - fotocopy Lunas PBB.
> - fotocopy SHM
> - fotocopy IMB lama (existing bangunan). Ini diperlukan kalo hanya 
> merenovasi/menambah bangunan ke samping. Kalo sebelumnya tidak 
bertingkat 
> dan rencana akan ditingkat, maka IMB lama ini gak berlaku, jadi 
dihitung 
> IMB baru semuanya.
> - Surat Ijin Tetangga, yang diisi oleh tetangga (Nama, Alamat dan 
tanda 
> tangan) yang berdampingan langsung dengan rumah kita, dan diketahui 
oleh 
> RT dan RW setempat. Surat ini bisa "nembak" juga, tapi waktu itu 
saya 
> lebih milih saya urus sendiri, mudah kok...
> 
> Sebagai perkiraan, bangunan saya bongkar total dan bangun baru 
(tingkat 2) 
> LB.sekitar 180m2/LT.128m2 , habisnya sekitar 1.6 juta bersih, 
termasuk 
> biaya gambar, administrasi dan fee petugas (yg di loket).
> Sewaktu kita serahkan berkas kita menerima tanda terima berkas yang 
bisa 
> kita gunakan sebagai 'bemper' bila ada yang nanya2 IMB ke rumah. 
> IMB bisa jadi sekitar 3 minggu setelah berkas lengkap.
> Sebagai perkiraan juga, tetangga saya yang kebetulan berbarengan 
membangun 
> dengan LB/LT hampir sama, habisnya sekitar 3 jutaan pake "nembak".
> Mungkin info ini bisa bermanfaat.



--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke