Teman2,

Mau tanya mungkin ada yang di hrd atau di jamsostek yang tahu mengenai claim
jaminan kematian dari jamsostek ?
Critanya teman saya sehubungan dengan wafat suaminya (
http://ibuseno.multiply.com/journal/item/261/Kita_belum_siap_pisah) mau
mengajukan claim ke jamsostek ( di urus oleh perusahaan sih ) untuk kematian
suaminya.
Cuma agak sedikit ragu karena form yang di tandatangani teman saya selaku
ahli waris itu hanya 1 form yaitu form claim jamintan hari tua dan di kolom
alasannya yg di centang adalah : kematian.
Pencairannya sudah benar, tidak perlu menunggu 5 tahun tapi langsung di
cairkan.
Saya pernah ngobrol dengan orang HRD di perusahaan lama, kalau gak salah
untuk kematian itu ada 2 form, JHT ( Jaminan Hari Tua ) dan JK ( Jaminan
Kematian ).
Apalagi yang ini kasusnya kematiannya di sebabkan karena kecelakaan kerja,
mestinya ada 1 form lagi yaitu JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ).
Bukankah begitu teman2 ??
Berhubung ragu menyampaikan hal ini ke teman saya, jadi saya mau share dulu
ke teman2 siapa tahu ada yang lebih kompeten menjelaskannya.
ada sedikit suudzon sih, mungkin perusahaannya gak mau mengeluarkan form JKK
karena terkait dengan nama baik perusahaan dan sejenisnya kalau sampai JKK
keluar ya... ??

Terima kasih sebelumnya

Salam
=Icho=

Kirim email ke