http://dwahyono.multiply.com/journal/item/372/Carrefour_dan_Hypermart_Jual_Makanan_Basi_

*Carrefour dan Hypermart Jual Makanan Basi
?<http://dwahyono.multiply.com/journal/item/372/Carrefour_dan_Hypermart_Jual_Makanan_Basi_>
*

Berhati-hati dan waspada mungkin tindakan yang paling baik....

-------------------
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/10/1/144827

*JAKARTA* - Sebanyak 80 produk makanan bermerek yang telah kadaluarsa disita
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DKI Jakarta dari dua toko
swalayan yaitu Carrefour dan Hypermarket yang berlokasi di Kelapa Gading,
Jakarta Utara.

Dalam inspeksi mendadak satuan petugas dari Disperindag dan Polda Metro Jaya
menggeledah Carrefour Kelapa Gading di Jalan Boulevard Raya Barat. Di lokasi
ini satgas menemukan puluhan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Diantaranya tiga bungkus Kroket Daging Sapi, 12 bungkus Coco Pops, lima
bungkus CP Fricheken Wingotik produksi PT Charoen Polephan Indonesia, 10
kaleng Hunt Tomatoes, lima bungkus Whipping Cream, dan 15 bungkus Bakso
kemasan.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kemasan makanan minuman impor
yang belum memiliki ijin edar di Indonesia seperti makanan kaleng Assorted
dan coklat Lindt dari Swiss, Ve-Tsin dari Hongkong, dan susu Green Fields.

Setelah itu satgas lanjut bergerak ke Hypermal kompleks Kelapagading Trade
Center. Petugas mendapati 10 bungkus Chicken Nuggets So-Lite, lima bungkus
Vido Bakso Sapi, 10 bungkus minuman Green Fields yang kedaluwarsa.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan makanan somay kemasan Fiesta yang
tertera dalam kemasannya batas waktu pemakaian selama tiga tahun yaitu dari
08 Agustus 2006 hingga 06 Agustus 2009.

Kepala Disperindag DKI Jakarta Nurachman menuturkan jumlah keseluruhan
produk yang disita berjumlah 80 lebih. Sementara para pengelola toko
swalayan atau mall yang kedapatan menjual makanan kedaluwarsa akan
dimejahijaukan.

Pasalnya mereka melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Dengan ancaman
kurungan lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Kami sudah mengingatkan mereka jauh-jauh hari agar tidak menjual barang
ilegal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/9/2008).

Pihaknya menambahkan, makanan seperti bakso dan siomay akan diteliti lebih
mendalam apakah mengandung boraks, formalin dan zat beracun lainnya. Bahkan,
mereka juga akan mengecek ke distributor mengenai makanan kemasan siap saji
seperti somay merk Fiesta yang masih dijual hingga tiga tahun.

"Tidak ada makanan kemasan seperti somay yang dapat dijual hingga tiga
tahun. Kalau tahan selama itu berarti produk tersebut memakai pengawet,"
ungkapnya.

General Manager Hypermal Kelapagading Trade Center Soni Nazar berdalih jika
setiap hari pihaknya menyortir ribuan barang-barang yang akan dijual.

Namun karena keterbatasan petugas maka masih ada satu dua barang yang ilegal
dan lolos proses pemeriksaan. "Namun walaupun begitu, kami akan ikuti proses
hukum yang berlaku,"jelasnya. *(Neneng Zubaidah/Sindo/teb)*

-- 
--------------------------------
Khairrunnas Anfauhum Linnas

Flexy: 021-70449090
[ dwiwahyono.blogspot.com I dwahyono.multiply.com I bukukami.multiply.com I
bilhaq.com I berandamuslim.com I segalamacam.multiply.com ]

Kirim email ke