Berikut petikan artikel dari website MUIS (MUI-nya Singapore):
Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa 

Wajib Qada 


  a.. Orang yang sedang sakit dan sakitnya akan memberi mudarat kepadanya atau 
bertambah lambat sembuhnya 
  b.. Orang yang meninggalkan puasa sewaktu belayar atau bepergian jauh (musafir) 
kira-kira 81 km 
  c.. Ibu yang hamil atau menyusukan anak dan khuatir dirinya menjadi mudarat 
  d.. Orang yang sedang haidh atau nifas 
  e.. Orang yang terlalu lapar atau daha-ga yang boleh membahayakan dirinya 
  f.. Orang yang batal puasanya kerana salah satu sebab yang membatalkannya 
Wajib Qada dan Membayar Fidyah 


  a.. Ibu yang hamil atau menyusukan anak, sekiranya hanya khuatir anaknya menjadi 
mudarat 
  b.. Orang yang berhutang puasa yang belum dijelaskan sehingga timbulnya Ramadan yang 
lain 
Tidak Wajib Qada Tetapi Wajib Fidyah 


  a.. Orang sakit yang tidak berdaya untuk berpuasa dan harapan sembuh sangat tipis 
  b.. Orang yang lemah kerana sudah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa 
  ----- Original Message ----- 
  From: Yulia Nuryanti 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Wednesday, October 29, 2003 2:23 PM
  Subject: [balita-anda] Kurma vs Asi


        Dear All,

        Saya nggak tau ada hubungannya atau nggak ya, tapi kok semenjak bulan puasa 
ini saya makan kurma, produksi ASI saya meningkat secara signifikan ya....barangkali 
diantara netter ada yang tau atau punya artikelnya ?
        Sama saya juga mau tanya gimana hukumnya mengganti puasa utk ibu menyusui, 
apakah cukup dengan membayar fidyah saja, atau harus bayar dobel sekalian mengqadha 
puasanya ?
        maaf jika hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya

        thanks, Bunda Fauzan

       
               
       
  ____________________________________________________
    IncrediMail - Email has finally evolved - Click Here

Kirim email ke