Berikut petikan artikel dari website MUIS (MUI-nya Singapore): Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa
Wajib Qada a.. Orang yang sedang sakit dan sakitnya akan memberi mudarat kepadanya atau bertambah lambat sembuhnya b.. Orang yang meninggalkan puasa sewaktu belayar atau bepergian jauh (musafir) kira-kira 81 km c.. Ibu yang hamil atau menyusukan anak dan khuatir dirinya menjadi mudarat d.. Orang yang sedang haidh atau nifas e.. Orang yang terlalu lapar atau daha-ga yang boleh membahayakan dirinya f.. Orang yang batal puasanya kerana salah satu sebab yang membatalkannya Wajib Qada dan Membayar Fidyah a.. Ibu yang hamil atau menyusukan anak, sekiranya hanya khuatir anaknya menjadi mudarat b.. Orang yang berhutang puasa yang belum dijelaskan sehingga timbulnya Ramadan yang lain Tidak Wajib Qada Tetapi Wajib Fidyah a.. Orang sakit yang tidak berdaya untuk berpuasa dan harapan sembuh sangat tipis b.. Orang yang lemah kerana sudah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa ----- Original Message ----- From: Yulia Nuryanti To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 29, 2003 2:23 PM Subject: [balita-anda] Kurma vs Asi Dear All, Saya nggak tau ada hubungannya atau nggak ya, tapi kok semenjak bulan puasa ini saya makan kurma, produksi ASI saya meningkat secara signifikan ya....barangkali diantara netter ada yang tau atau punya artikelnya ? Sama saya juga mau tanya gimana hukumnya mengganti puasa utk ibu menyusui, apakah cukup dengan membayar fidyah saja, atau harus bayar dobel sekalian mengqadha puasanya ? maaf jika hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya thanks, Bunda Fauzan ____________________________________________________ IncrediMail - Email has finally evolved - Click Here