secara saya pasport bukan indonesia ...
gimana dung?

On Dec 30, 2008, at 8:42 PM, v. divka wrote:

Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB

*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
fasilitas tersebut.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
pass kepada petugas  unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN).

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar
negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam
susunan kartu keluarga di maksud.


--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

Kirim email ke