secara saya pasport bukan indonesia ...
gimana dung?
On Dec 30, 2008, at 8:42 PM, v. divka wrote:
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB
*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak, mulai
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi
ke luar
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut,
kita
harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
fasilitas tersebut.
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat
keterangan
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan
borading
pass kepada petugas unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN).
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga
yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka
petugas
UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding
pass
untuk penumpang.
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas
fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang
diperlukan bila
anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini.
Kalau anda
tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk
angkutan
udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan
keluar
negeri.
Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika
tidak dapat
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen
tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan
kartu
keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum
dalam
susunan kartu keluarga di maksud.
--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com