Kayaknya AJB-nya udh ada bu antara tante n bapaknya.
Klo kayak gitu, masih bisa pake alternatif yg kesatu ga ya, biar praktis. Jadi sertifikatnya langsung balik nama ke kita.

txs

rgrd
----- Original Message ----- From: "Dian_Wahyuni" <dian_wahy...@telkomsel.co.id>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Monday, May 04, 2009 9:30 AM
Subject: RE: [balita-anda] (OOT) need advis


Perlu dipastikan dulu, apakah pada saat JB antara tante dengan Ortu,
apakah pernah dibuat dokumen lain seperti Akta Jual Beli, Perjanjian
jual beli, kuitansi dll yang menguatkan bahwa pemilik terakhir adalah
ortu ybs.

Kalo tidak ada, memang secara hukum (secara dokumen) hak masih pada
tante, sehingga JB seharusnya yang melakukan tante.


Ada 2 alternatif cara yang bisa ditempuh:
1. Menjual rumah atas nama tante, kemudian hasil penjualan diserahkan
kepada ahli waris tanpa syarat (Perlu dibuat kesepakatan / Perjanjian
pendahuluan antara tante dengan anak-2 (ahli waris) yang menerangkan
silsilah lahan dan maksud dibuat perjanjian ,mengenai keberadaan lahan
dimaksud. Yang ini lebih praktis, tapi perlu dipastikan kesepakatan
dengan tante benar-2 bersih, nggak ada turut campur dari pihak keluarga
yang akan nuntut bagian nantinya.

2. Sesuai tatacara resmi peralihan hak. Bahwa  untuk membuktikan memang
pernah dijual belikan dengan ortu harus ada Pernyataan dari Tante, SKRT
(surat keterangan riwayat tanah), kikitir dari kelurahan, Pengurusan
Penetapan Hak waris dari camat, dll.. yang ini pasti ribet, urusannya
sama RT, RW, kelurahan,  kecamatan, .... terus dialihkan dulu ke ortu,
selanjutnya dialihkan melalui waris (ini perlu penetapan hak waris dari
camat). Toh akhirnya dijual juga kepada orang lain... biayanya juga
perlu dipertimbangkan.

Tapi untuk amannya, sebaiknya mencari Notaris yang sekiranya akan
dipakai nantinya untuk proses peralihan hak. Konsultasi aja dulu, kira-2
mana yang akan diambil dan terbaik untuk semua pihak.

Sebaiknya utarakan semuanya kepada notaries kejadian sesungguhnya. Nanti
Notaris mungkin akan memberikan beberapa alternative solusi yang paling
memungkinkan untuk ditempuh.

Semoga berguna.
Thanks

-----Original Message-----
From: aya...@irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com]
Sent: 02 Mei 2009 16:20
To: ba-de...@yahoogroups.com
Cc: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] (OOT) need advis

Maaf OOT,

Barangkali ada yang pernah punya pengalaman, atau ngerti tentang 'kasus'
ini.

Kasusnya gini. Misalnya kita beli rumah yang pemilik rumah itu
(ibu+bapaknya) udh meninggal, tinggal anak2nya aja 3 orang yang mo jual
rumah itu. Terus.., ternyata rumah itu sertifikatnya atas nama tante
mereka . Jadi dulu bapaknya pas beli dari tantenya blom sempet balik
nama.

Hhhm.., kalo misalnya kita beli rumah itu, prosesnya jadinya gimana ya?.
Dokumen2 apa aja yang harus kita perhatiin harus ada. Terus nanti
transaksi jual belinya gimana. Katanya sih udh ada surat kuasa menjual
(yg ditandatangan tantenya).

Yang mo sy tanyain juga  :

1. nanti proses jual belinya di notaris itu antara tante mereka dgn kita
apa antara 3 orang anak itu dgn kita?

2. Perlu ada surat waris dulu gak ya. Kalo iya, surat waris itu yg
ngeluarin notaris ya?.

3. Kalo misalnya kita 'terima bersih' aja sampe sertifikatnya langsung
balik nama ke kita, kira2 di kemudian hari bakal ada masalajh ga ya..?.

txs.

rgrd
The attachment named   could not be scanned for viruses because it is a
password protected file.

--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

Kirim email ke