wah... serem juga ya???
baru aku mau info jadi gini..
ayah atasan'ku yg sudah lansia dirawat di rumah sakit yg mahal lah di
P*** I***.
nah, menurut dokter-nya harus cuci darah hari kamis kemarin, kalo fisik
udah kuat langsung aja..
atasan'ku kebetulan punya dokter langganan di rumah sakit yg sama, nah
dokter ini tau kalo ayah atasan'ku dirawat dan pengen di cuci darah.
si dokter ini tlp atasan'ku dan bilang gini:
"pak, cuci darahnya gak usah pak.. ditunda aja tapi jangan bilang info dr
saya ya.. bilang saja bapak gak siap atau uangnya belum siap.."
masa gitu?? berarti dokter yg menangani itu asal bgt kan diagnosanya??
sebenernya gak dilakukan pun gak papa tapi kenapa pula disarankan cuci
darah?
apa cuma buat profit semata?
kalo si dokter langganan atasanku gak info pasti jadi tuh cuci darahnya..

  ----- Original Message -----
  From: "Miko Nasution"
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang
  Date: Fri, 29 May 2009 11:33:11 +0700


  bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn
  sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan
  warga indonesia byk berobat keluar negeri..

  padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad
  baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg
  punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??

  kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di
  luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru
  bertindak.... fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu...


  Miko Nasution

  ----- Original Message ----- From: "Diah Permadi"
  To:
  Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang


  fyi

  ---------- Forwarded message ----------
  From: Anggara
  Date: 2009/5/28
  Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan
  Negeri
  Tangerang

  No : 001/SP-PBHI/V/2009

  Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


  Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
  menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
  Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS
  Omni
  Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang
  berdasarkan
  Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


  Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di
  RS Omni
  Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang
  diberikan
  oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr.
  Hengky
  Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis
  dan
  Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa”
  Prita
  menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


  PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen
  yang
  dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain
  itu
  berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
  Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam
  Medis
  tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen
  berhak
  untuk meminta rekam medis.


  PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
  Grace
  Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional
  keluhan
  tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen
  hukum
  yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
  Mulyasari pada 8 September 2008


  Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN
  Tangerang dan
  sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
  Tangerang yang
  akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


  PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
  menjelaskan
  isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
  Internasional
  kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas
  bertentangan
  dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU
  No 40
  Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat
  keterbukaan
  informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No
  144/KMA/SKN/III/2007
  tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus
  2007.


  Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan
  Hak
  Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



  1.

  Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan
  Negeri
  Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun
  2008
  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen
  haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  dan
  bukan KUHP dan/atau UU ITE
  2.

  Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan
  penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
  3.

  Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan
  perdata
  No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan
  diskusi
  terbuka di masyarakat
  4.

  Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat
  pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
  5.

  Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk
  memberikan
  perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana
  pencemaran nama baik yang sedang terjadi
  6.

  Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk
  mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang
  sudah
  terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan
  berekspresi,
  kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia


  Jakarta, 28 Mei 2009

  *Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*

  *Divisi Advokasi HAM*





  *Anggara*

  *Koordinator*


  --
  Anggara
  ===================
  angg...@anggara.org
  http://www.anggara.org
  Phone: (62-21)94428001
  Mobile: +62(0)8121453771
  ===================


  --------------------------------------------------------------
  Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
  menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

-- 
Be Yourself @ mail.com!
Choose From 200+ Email Addresses
Get a Free Account at www.mail.com

Kirim email ke