Saya setuju dengan pendapat mbak Evi. Barangkali pihak RS tidak mengerti aturan mengenai saudara sepersusuan. So..kitanya yang juga harus banyak-banyak nambah ilmu baik dari segi kesehatan juga agama. Biar balance. ----- Original Message ----- From: "Evi Martini" <evina...@gmail.com> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Tuesday, June 09, 2009 2:04 PM Subject: Re: [balita-anda] ASI 2 Tahun
> Pak dayat mau comment dikit , > > Dulu waktu keponakan saya lahir di rs C....s , saya dengar di rs itu memang > disediakan susu ASI dari ibu lain yang berlimpah ASI nya jadi semacam donor > ASI . Waktu itu kakak saya ASI nya sulit keluarnya sehingga anaknya > diusulkan oleh pihak rs utk minum ASI donor tsb . Tapi oleh saudara-saudara > kami yang sudah tua-tua / sesepuh tidak diperbolehkan karena berarti > nantinya keponakan saya itu menjadi Saudara Se per susuan dengan anak yang > memiliki ASI tsb dan dilarang utk menikah antara Saudara Se per susuan . > Tapi masalahnya kita tidak tahu siapa Saudara Se persusuan keponakan > saya itu karena kalau ASI donor itu kita tidak diberitahu identitas ibunya > . > Kecuali bila si anak langsung di susukan oleh ibu yang memiliki ASI lebih > dan kita tahu identitas ibu tsb atau mempunyai hub silaturahmi dengan > keluarganya , itu mungkin boleh spt yang disebutkan dalam surat Albaqarah > 233 dibawah . > > Mungkin ada moms lain yang mau kasih comment?? > > tks /evi > -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com