Saya setuju dengan pendapat mbak Evi.
Barangkali pihak RS tidak mengerti aturan mengenai saudara sepersusuan.
So..kitanya yang juga harus banyak-banyak nambah ilmu baik dari segi
kesehatan juga agama. Biar balance.
----- Original Message -----
From: "Evi Martini" <evina...@gmail.com>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Tuesday, June 09, 2009 2:04 PM
Subject: Re: [balita-anda] ASI 2 Tahun


> Pak dayat mau comment dikit ,
>
> Dulu waktu keponakan saya lahir di rs C....s , saya dengar di rs itu
memang
> disediakan susu ASI dari ibu lain yang berlimpah ASI nya jadi semacam
donor
> ASI . Waktu itu kakak saya ASI nya sulit keluarnya sehingga anaknya
> diusulkan oleh pihak rs utk minum ASI donor tsb . Tapi oleh
saudara-saudara
> kami yang sudah tua-tua / sesepuh tidak diperbolehkan karena berarti
> nantinya keponakan saya itu menjadi  Saudara Se per susuan dengan anak
yang
> memiliki ASI tsb dan dilarang utk menikah antara Saudara Se per susuan .
> Tapi masalahnya kita tidak tahu siapa Saudara Se persusuan keponakan
> saya itu karena kalau ASI donor itu  kita tidak diberitahu identitas
ibunya
> .
> Kecuali bila si anak langsung di susukan oleh ibu yang memiliki ASI lebih
> dan kita tahu identitas ibu tsb atau mempunyai hub silaturahmi dengan
> keluarganya , itu mungkin boleh spt yang disebutkan dalam surat Albaqarah
> 233 dibawah .
>
> Mungkin ada moms lain yang mau kasih comment??
>
> tks /evi
>



--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

Kirim email ke