Mbak mo nanya sekalian nih. Atau siapa tahu ada pegawai jamsostek di sini
untuk bantu clear-kan. Kalo punya kartu jamsostek 2, yang satu dari kantor
lama (udah keluar), satu lagi dari kantor baru. Kartu yang lama mau
dicairkan, tapi problemnya ngga punya surat referensi dari kantor lama dan
sudah dipastikan kantor lama ngga mau kasih referensi. Kartu pengangkatan
pegawai di kantor lama juga sudah ngga ada.

Gimana ya caranya tuh duit jamsostek bisa diambil? Secara kartunya udah 2
gitu. Udah coba dateng ke kantor Jamsosteknya. Tapi petugasnya keukeuh ngga
mau cairin duitnya kalo gak ada surat referensi dari kantor yang lama.

Gimana harusnya prosedur nya? Apakah memang tidak diampuni lagi oleh
jamsostek jika pengambilan tanpa surat pernyataan keluar dari kantor lama.
Bukti bahwa sudah punya jamsostek baru sebenarnya sudah bisa menunjukkan
bahwa kita sudah keluar dari kantor yang lama. Waduh susah banget ya ambil
duit sendiri. Jamsostek kan ngga ada bedanya dengan bank. Kita kan nasabah
yang harus dilayani bukan diombang-ambing gini...

Aida
Pada 28 Agustus 2009 14:50, rosa rosliana <rosa.rosli...@yahoo.com> menulis:

> maaf, mau menambahkan aja. sejak januari 2009 masa tunggu utk pengambilan
> jht jamsostek cuma 1 bln, tp tetap dgn masa kepesertaan min. 5 thn.
>
> kalo kepesertaan jamsosteknya mau dlanjutkan, pd saat terima saldo jht d
> awal thn nanti, coba dcek apakah saldo lamanya sdh tergabung. karena
> bdasarkan pengalaman, walaupun jamsostek sdh online kadang saldonya tdk
> tergabung. tp utk urus penggabungan saldo gampang kok.
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------
> Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
> menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
>
>

Kirim email ke