Perbedaan Asuransi Pendidikan, Investasi Pendidikan & Tabungan 
        
        
Perbedaan
asuransi pendidikan syariah, Investasi  & tabungan pendidikan
syariah




Asuransi
Pendidikan
1.
Anak menerima tahapan-tahapan pendidikan sesuai dengan akad
perjanjiannya Selama masa perjajian
2.
Ada santunan untuk ahli waris jika terjadi resiko, dan biaya
pendidikan anak masih dicover selama masa perjanjian (bebas Premi)
3.
Asuransi Pendidkan merupakan proteksi yang dipersiapkan buat
pendidikan anak wlaupun jika terjadi resiko dengan orang tuanya
(meninggal atau cacat tetap).
4.
Dana tabarru yang dibayarkan tetap selama masa perjanjian.
5.
Akad "wakalah bil ujroh" = kepercayaan dlm pengelolaan
keuangan dan akad mudharobah = pembagian keuntungan




Investasi
Pendidikan
1.
Uang baru bisa diambil setelah jatuh tempo berdasarkan saldo yang
ada. (mengikuti perkembangan Investasinya)
2.
Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko
(diambil dari dana santunan)
3.
Investasi Pendidikan merupakan tabungan yang dipersiapkan buat anak
untuk masa depan anak.
4.
Dana tabarru dibayarkan sesuai dengan tigkat perkembangan
investasinya.
5.
Akadnya Wakalah bil Ujroh




Tabungan
Pendidikan
1.
Masa perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan. (bebas memilih masa
perjanjian).
2.
Pembayaran asuransinya flexible, disesuaikan berapa lama kita
mengikuti tabungan pendidikan
3.
Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko
dengan peserta asuransi  yang diambil dari dana santunannya.
Demikian
penjelasan mengenai Perbedaan Asuransi Pendidikan, Investasi
Pendidikan dan Tabungan Pendidikan yang dikelola secara syariah.




Tks
& wassalam
cindra rusni
Ph
: 081315256839, 021
98615909
http://takaful99.blogspot.com
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com






ASURANSI
PENDIDIKAN

        Ada manfaat proteksinya jika
        terjadi resiko/ musibah, baik bagi orang tua sebagai peserta
        asuransi atau anaknya sebagai penerima hibah.
        Bebas
        premi selama akhir perjanjian, pesrta (Orang tua)jika terjadi
        resiko/ musibah dan anak tetap mendapat manfaatnya
        Ada
        bagi hasil / hasil investasinya.
        Nilai
        dalam Polis di jamin sesuai dengan akadnya.
        Anak
        tetap mendapat manfaat biaya pendidikannya sesuai dengan akad
        (perjanjiannya) selama dalam masa asuransi.
        Masih
        ada nilai tunai yang dapat diambil, jika nasabah menyatakan berhenti
        di tengah perjanjian.
        Ada
        unsur tolong menolong sesama peserta dari premi tabarru yang telah
        disepkati untuk dibayarkan.





TABUNGAN
PENDIDIKAN
Ada
        bagi hasil yang didapat dari jumlah yang kita tabungkan
        Nilai
        tabungan dijamin pemerintah sampai dengan 100jt
        Tidak
        ada proteksi jiwanya, kecuali jika Bank tersebut bekerja sama dengan
        perusahaan asuransi untuk proteksinya.
        Tidak
        ada yang namanya bebas tabungan jika terjadi resiko dengan orang
        tuanya
        Ahli
        waris hanya memperoleh sejumlah tabungan yang ada jika terjadi
        resiko/musibah
        Jika
        nasabah tidak bisa menabung lagi, nasabah dapat mengambil seluruh
        tabungan yang ada.
        Tidak
        ada unsur tolong menolong antar sesama nasabah.




FULNADI : asuransi + tabungan/investasi pendidikan syariah dari
TAKAFUL, 
asuransi Pertama dan Terbaik SYARIAH








      

Kirim email ke