Hi all,

Sorry, OOT :)

Special note untuk members BA & family yang akan menikmati liburan akhir
tahun:
Mungkin ini kesempatan terakhir untuk:
* Bawa oleh-oleh yang harganya lebih dari 250 USD (per penumpang) atau 1.000
USD (untuk family) tanpa harus bayar bea masuk ..
* Sampai di Bandara Indonesia nggak perlu antri 2x (ke bag. imigrasi & bag.
Bea & Cukai) ..

So, enjoy it while you can :)

already in holiday mood ..
Sylvia - mum to Jovan, Rena, Aleta & Luigi

.........................

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/12/01/1040185/Oleh.oleh.dari.Luar.Negeri.Kena.Bea.Masuk<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/12/01/10401857/Oleh.oleh.dari.Luar.Negeri.Kena.Bea.Masuk>



*Mulai Tahun Depan** Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk*

Rabu, 1 Desember 2010 | 10:40 WIB



*JAKARTA, KOMPAS.com —* Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun
depan, tetapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di
luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian Keuangan bakal
memungut bea masuk atau BM untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang,
awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya
di atas 250 dollar AS per orang. Namun, batasan nilai barang yang dikenakan
BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang
akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah 1.000 dollar AS.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana
Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober
2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada dan
menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Namun, memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada *Kontan*,
Selasa (30/11/2010).

Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nantinya wajib
memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai
dengan menggunakan *customs declaration *(CD), yaitu pemberitahuan pabean
atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang di dalamnya berisi harga barang,
berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di
terminal kedatangan oleh petugas Bea dan Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan 250 dollar
AS. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga 300
dollar AS di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang
itu harus membayar BM atas selisih harga 50 dollar AS.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan
negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya
barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para
penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan pada barang milik penumpang warga negara Indonesia,
seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang
dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, asalkan pada saat
berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia.
* (Kontan/Bambang Rakhmanto)*

.........................

Kirim email ke