Three in one dari jam 6 - 20... Berarti jam kerja joki makin lama. 

Trus pembatasan nomor  polisi yang diperbolehkan beredar pada hari
tertentu? Duh... Gimana kalo mobil Cuma satu padahal harus emergency ke
rumah sakit sementara pada hari itu nomor polisi mobil kita lagi
forbidden buat jalan di seluruh area kota? Harus berhenti dulu gara2
distop polisi dan argue sama mereka dulu sebelum melanjutkan perjalanan,
gitu?

Aih-aih... Pemkot DKI makin lama emang makin pinter yah :(

---------------------

Three in One Blok M-Kota Pukul 06.30-20.00 WIB
09 Desember 2003 
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan
pemberlakuan kawasan penumpang three in one mulai pukul 06.30 hingga
20.00 WIB. Pembatasan ini akan dilaksanakan di sepanjang koridor busway
yaitu antara Blok M hingga Kota. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Busway,
Irzal Djamal, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa
(09/12).

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 20 Desember 2003. Hal ini terkait
dengan segera di jalankannya proyek busway pada pertengahan Januari
tahun depan. Pemberlakuan three in one ini diharapkan dapat mengurangi
kemacetan karena banyaknya mobil pribadi. "Tidak akan ada lagi joki,
karena sepanjang koridor harus tiga orang," ujar Irzal. Dia juga
mengatakan bahwa 30 hingga 40 persen kemacetan dapat dikurangi dengan
kebujakan ini.

Selain itu, Pemda DKI juga akan memberlakukan kebijakan pembatasan
kendaraan berdasarkan pelat nomor. Pembatasan dengan cara melarang
kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan tertentu untuk
tidak beroperasi di seluruh Jakarta pada hari tertentu. "Misal nomor
kendaraan yang berakhiran 1 dan 2 tidak boleh beredar pada hari Senin,
demikian seterusnya akan kami atur," ujar Irzal. Pembatasan ini
rencananya untuk waktu tertentu, yaitu pukul 06.30 hingga 20.00 WIB.
Dengan pertimbangan jam-jam tersebut adalah jam-jam macet. Diharapkan
akan terjadi pengurangan jumlah mobil pribadi yang beroperasi di jalan
sebesar rata-rata 20 persen.

Pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku pada hari kerja. Untuk hari
libur dan hari raya, setiap kendaran pribadi akan bebas beroperasi.
Ketentuan pembatasan ini hanya berlaku bagi mobil-mobil pribadi. Kedua
kebijakan ini sudah disetujui Gubernur DKI dan akan segera dilaksanakan.



---------------------------------------------------------------------
>> Rayakan Natal, klik,http://www.indokado.com/christmasflowers.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke