Three in one dari jam 6 - 20... Berarti jam kerja joki makin lama. Trus pembatasan nomor polisi yang diperbolehkan beredar pada hari tertentu? Duh... Gimana kalo mobil Cuma satu padahal harus emergency ke rumah sakit sementara pada hari itu nomor polisi mobil kita lagi forbidden buat jalan di seluruh area kota? Harus berhenti dulu gara2 distop polisi dan argue sama mereka dulu sebelum melanjutkan perjalanan, gitu? Aih-aih... Pemkot DKI makin lama emang makin pinter yah :( --------------------- Three in One Blok M-Kota Pukul 06.30-20.00 WIB 09 Desember 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan kawasan penumpang three in one mulai pukul 06.30 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ini akan dilaksanakan di sepanjang koridor busway yaitu antara Blok M hingga Kota. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Busway, Irzal Djamal, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (09/12). Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 20 Desember 2003. Hal ini terkait dengan segera di jalankannya proyek busway pada pertengahan Januari tahun depan. Pemberlakuan three in one ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan karena banyaknya mobil pribadi. "Tidak akan ada lagi joki, karena sepanjang koridor harus tiga orang," ujar Irzal. Dia juga mengatakan bahwa 30 hingga 40 persen kemacetan dapat dikurangi dengan kebujakan ini. Selain itu, Pemda DKI juga akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Pembatasan dengan cara melarang kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan tertentu untuk tidak beroperasi di seluruh Jakarta pada hari tertentu. "Misal nomor kendaraan yang berakhiran 1 dan 2 tidak boleh beredar pada hari Senin, demikian seterusnya akan kami atur," ujar Irzal. Pembatasan ini rencananya untuk waktu tertentu, yaitu pukul 06.30 hingga 20.00 WIB. Dengan pertimbangan jam-jam tersebut adalah jam-jam macet. Diharapkan akan terjadi pengurangan jumlah mobil pribadi yang beroperasi di jalan sebesar rata-rata 20 persen. Pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku pada hari kerja. Untuk hari libur dan hari raya, setiap kendaran pribadi akan bebas beroperasi. Ketentuan pembatasan ini hanya berlaku bagi mobil-mobil pribadi. Kedua kebijakan ini sudah disetujui Gubernur DKI dan akan segera dilaksanakan. --------------------------------------------------------------------- >> Rayakan Natal, klik,http://www.indokado.com/christmasflowers.html >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]