Wah..info berharga ni eda 
Adek josh blm dibuatin akte sampe skrg pdhl da mau 15bln
Eeh ini DKI ya
Mate dah... Bekasi ga masuk donk
(Lemes lagi)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Icho Ahmad <icho2...@gmail.com>
Date: Wed, 21 Dec 2011 17:28:39 
To: balita-anda<balita-anda@balita-anda.com>
Reply-To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] Akte Kelahiran Gratis sd Akhir Des, Khusus DKI

Akte Kelahiran – selembar kerta yang menerangkan seorang anak lahir dimana,
kapan dari orang tua si Fulan dan Fulanah – seringkali diremehkan
pengurusannya. Padahal, batas waktunya cuma sampai 60 (enam puluh) hari
setelah kelahiran bayi. Alasannya beragama, mulai kesibukan orang tua,
tidak ada waktu, tak punya biaya, sampai tidak tahu kemana mengurusnya dan
bagaiman prosedurnya, bahkan bisa jadi tidak tahu apa itu akte kelahiran.
Barulah ketika si anak hendak masuk Sekolah Dasar dan diminta untuk
menunjukkan akte kelahiran, orang tua bingung dan uang yang keluar pun
makin banyak karena maunya lewat “jalur cepat”.

Jika batas waktu 60 hari pasca kelahiran sudah terlampaui, mengurusnya
harus di Pengadilan Negeri, untuk mendapat pengesahan Pengadilan. Itu
sebabnya beberapa waktu lalu ada demo yang menuntut agar pemberian Akte
Kelahiran dipermudah.

Pagi tadi, saya nonton berita di Metro TV, saat ini Pemprov DKI memberikan
dispensasi pengurusan Akte Kelahiran bagi *bayi-bayi yang lahir mulai tahun
2007 sampai 2011*. Mengurusnya pun tak perlu sampai ke Pengadilan Negeri,
cukup di *Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil* setempat,
masing-masing wilayah kota Jakarta. Persyaratannya pun dipermudah. Cukup
hanya membawa bukti keterangan kelahiran dari dokter, RS, Puskesmas atau
bidan, dikuatkan laporan kelahiran dari Kelurahan setempat. Kelengkapan
lainnya hanya fotokopi KTP KK dari orang tua si anak dan ada 2 orang saksi.
Semua pelayanan ini diberikan *gratis*, tanpa dipungut biaya sepeserpun!

Pantas saja warga yang mengurus membludak. Sampai saat ini yang mengajukan
permohonan pengurusan dispensasi akte kelahiran sudah mencapai lebih dari
11.000 warga. Akte kelahiran yang diterbitkan sudah lebih dari 9000 lembar.
Sayangnya, program dispensasi ini tidak berlangsung selamanya. Batas waktu
terakhir hanya *sampai tanggal 31 Desember 2011*. Jika lewat dari tanggal
tersebut, mulai 1 Januari 2012 kembali seperti semula : mengurus
pengesahannya ke Pengadilan Negeri setempat. Dan ada denda pula untuk
setiap keterlambatan.

Nah, mumpung masih ada waktu, siapa tahu anak anda, anak tetangga, anak
pembantu, sopir dan orang yang anda kenal, yang berdomisili di wilayah
Propinsi DKI Jakarta, buruan mengurusnya! Masih ada waktu 10 hari lagi
untuk mengajukan. Sayang bila tak dimanfaatkan terutama oleh warga Jakarta
kelas menengah bawah yang mungkin selama ini abai dengan pengurusan akte
kelahiran. Tak ada salahnya membantu memberitahu orang yang membutuhkan.

Selamat mengurus!



copas dari

http://metro.kompasiana.com/2011/12/21/anak-anda-anak-tetangga-belum-punya-akte-kelahiran-buruan/

Kirim email ke