hi mbak Sylvia..

seneng ada yg ikut nimbrung :)

kebetulan rmh yg mau sy jual ini tdk pernah ditempatin, jadi bayar PBB nya
baru 2 thn terakhir (kelupaan) dan utk suratnya ambil di kelurahan.. nah
untuk 8 thn sisanya mudah2an bisa lsg ke ktr pajak. Ada info bisa minta
tolong notaris untuk ngurus PBB ini.. syukur2 ada pemutihan, jadi tinggal
bayar biaya pemutihan aja heheheh...

untuk keperluan dokumen akte nikah dan kk masuk akal juga demi menghindari
masalah di kemudian hari.. kebetulan ada 2 rumah yg mau sy jual (kami
masing2 beli 1 rmh yg sebelahan).. mudah2an lancar deh urusannya.. biar gak
pusing lagi heheheh...

makasih ya mbak utk infonya.. mudah2an berguna jg utk member ba yg lain :)

2012/6/5 Sylvia Radjawane <sylvia.radjaw...@gmail.com>

> hi mbak Santi,
>
> Ikutan nimbrung ya :)
> (mumpung tadi pagi baru aja terima SPPT PBB tahun ini yang dibagiin
> satpam kompleks) ;)
>
> O ya, maaf sengaja nggak japri karena siapa tahu BA members yang lain
> bisa nambahin/koreksi
>
> Asumsi saya aja:
>
> * Biasanya sebelum bayar PBB tahunan, kita punya SPPT (form warna
> orange/putih), baru kita bayar sejumlah pajak yang tertera.
>
> * Kayaknya pembayaran seperti ini nggak langsung ke kantor pajak, tapi
> lewat mekanisme lain (mis. bank, kantor pos, ATM, atau biasanya ada
> petugas pajak di lokasi2 tertentu yang bisa didatangi).  Di daerah
> saya malah petugasnya 'bertugas' di mall untuk beberapa waktu :)
>
> * Namanya salah satu jenis pajak, kayaknya nggak 'kebal' dengan denda
> kalau ada keterlambatan/kekurangan pembayaran hehe
> Kutipan yang bisa saya copy-paste sekilas: (btw, link di bawah ini
> juga bisa jadi tambahan info mbak in case SPPT mbak belum punya/dapat
> dan bagaimana cara ngurusnya):
>
> http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pbb
> ...
> [quote]
>
> Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi
> utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
>
> PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau
> kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen)
> sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari
> pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
> dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
>
> [/quote]
>
> At least, ini kalkulasi denda yang mungkin harus dibayar yang
> 'mungkin' berlaku juga untuk setiap SPPT PBB yang ada selama 10 tahun
> terakhir ini (in case memang belum terbayar semua). Kalau masalah
> pemutihan, nah .. ini mungkin yang bisa ditanyakan ke KPP mbak.
>
> * syarat akte nikah dan KK kayaknya memang jadi persyaratan standar
> kalau mbak urus jual/beli tanah di PPAT/notaris.  Mungkin karena ini
> menyangkut aset yang harganya besar, khususnya bagi pihak penjual,
> syarat administrasi akte nikah dan KK untuk mencegah 'problem' di
> kemudian hari untuk claim dari keluarga inti penjual
> (suami/istri/anak) atas aset yang sudah berpindah tangan ini.  Mungkin
> lho, mbak :)
>
> selamat mengurus PBB ya mbak :)
> Sylvia - mum to Jovan, Rena, Aleta & Luigi
>
>
> On 6/5/12, Santi Saraswati <cipl...@gmail.com> wrote:
> Morning all,
>
> maaf mau nanya ada yg pengalaman dgn pembayaran PBB 10 th terakhir? Kalau
> mau bayar baru th ini lsg ke kantor pajak atau ke kelurahan minta suratnya
> dulu?
>
> Krn tempat tinggal sy dan kantor pajaknya jauh banget sy mau nanya dulu
> biar gak bolak-balik (1 hari beres). Terus ada biaya keterlambatan (denda)
> gak? atau ada biaya pemutihan?
>
> Satu lagi pertanyaan, untuk proses jual beli rumah.. untuk penjual apa
> harus melengkapi dokumen dgn akta nikah dan kk? Kalau iya, korelasinya apa
> ya sampai dibutuhkan akte nikah dan kk? Karena menurut sy cukup SHM,
> IMB dan PBB 10
> th terakhir.  Japri aja ya biar gak ganggu yg lain.. makasih sebelumnya..
>
>
> <deleted>
>
> --------------------------------------------------------------
> Yuk berkunjung ke Web Balita-Anda: bisa baca dongeng, download
> lagu, print buku mewarnai, origami dan masih banyak lagi...
> Balita-Anda Online: http://www.balita-anda.com
> Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com
> Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com
> Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com
> --------------------------------------------------------------
> Balita-Anda: Panduan Orangtua yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif dalam
> Merawat dan Mendidik Balita
>
>


-- 
Happy working mom :)

http://ciplok2.multiply.com
http://www.friendster.com/8073432

Kirim email ke