dear all,

  mohon bantuannya dong,

  apakah diantara rekan rekan ada yg mengetahui pengaturan mengenai ibadah haji, baik 
dari depnaker, dept agama dan MUI, maupun ketentuan perusahaan masing masing.

  apakah cuti ibadah haji dihitung sebagai cuti ibadah tersendiri, atau akan memotong 
hak cuti tahunan, atau apakah cuti ibadah tersebut akan memotong atau menghilangkan 
hak cuti besar (cuti yg diterima karyawan apabila sudah bekerja lebih dari 5 - 6 
tahun) dan dilaksanakan ditahun ke7.

  sejauh ini riset gue baru sampai di UU tenaga kerja pasal 80
  Pasal 80

  Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk 
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.



  sebagai informasi ibadah haji itu sendiri adalah ibadah yang menjadi wajib bagi umat 
islam bagi yang mampu, mampu dalam artian finance dan kesempatan.



  kesempatan itu sendiri tidak dengan mudah dapat apabila mampu secara finance, tapi 
perlu pula didukung dengan adanya quota dll. 



  ibadah haji itu sendiri mestinya tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang 
mengasyikkan dalam konteks jalan jalan seperti tour dll, tapi justru ibadah haji 
adalah ibadah yang secara fisik berat loh.



  kalau di UU pegawai negeri sipil, cuti ibadah dapat dilaksanakan pada saat mengambil 
cuti besar.



  nah bagaimana bagi karyawan yang ternyata belum bekerja 5 - 6 tahun disuatu 
perusahaan tapi sudah memperoleh rezeki berkesempatan menunaikan ibadah haji? apakah 
harus ditunda? sedangkan kita bicara tentang quota yang belum tentu berapa tahun 
kedepan kita dapat quota atau masih bernafas atau mampu secara fisik. apakah harus 
kehilangan hak cuti besar pada saat nantinya telah bekerja lebih dari 5 tahun?



  mungkin japri aja kali ya ke [EMAIL PROTECTED]





  ade


Kirim email ke