Mbak,

Saya juga baru hire BS 3 bulan.
Dalam perjanjian tertulis, memang disebutkan tidak diperbolehkan bekerja yg
lain
selain mengasuh anak.

Lalu, hak cuti min 2 hari/bulan  @ Rp. 25.000.
Kenaikan gaji minimum 1 thn sekali, sebesar min Rp. 50.000
Makan selayaknya.

Tidak disebut soal pemberian seragam, penggantian obat, opname , dll
Namun selayaknya kita bekerja pada perusahaan, saya rasa sudah menjadi
kewajiban kita untuk mengantarnya ke dokter jika sakit, hingga sembuh
kembali.

Syukur pada Tuhan, BS saya begitu rajin dan patuh.
Dari awal bekerja, saya sudah bisa menerima dia karena baik dimata kami
sekeluarga.
Saya memang memintanya mengerjakan bbrp pekerjaan rumah (tidak semua),
namun saya tambahkan Rp. 100.000 dalam gajinya/bulan, krn menurut saya dia
sudah bekerja berat.

Saya juga berusaha memberi makanan utama, makanan selingan, vitamin
selayaknya.
Dengan asupan gizi yang baik, saya berharap kesehatannya terjaga.


Begitu lho Mbak sharing saya.









-----Original Message-----
From: Lilis Suryawati [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 15, 2004 2:17 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Yayasan penyalur BS Melati Mas di Perumahan Villa
Melati Mas Serpong


Dear All,

Saya cuma mau infokan nih ke rekan2 dalam mencari BS, kebetulan saya pakai
BS yang berasal dari Yayasan Melati Mas tersebut di atas. Sayangnya pada
saat saya ambil karena terburu-buru soalnya nggak ada yang jaga anak saya,
maka saya nggak baca isi perjanjiannya secara teliti. Alhasil saya kejeblos
juga nih...Gini dalam perjanjiannya ternyata ada tulisan BS harus
diperlakukan tidak sebagai pembantu, nggak masalah sih kalau BS bisa
diandalkan, ternyata BS-nya nggak bisa diandalkan karena ngasih susu kalau
pagi saya yang melaksanakan, demikian juga dalam mencuci baju anak pakai
mesin saya juga yang melaksanakan he..he..he...demikian juga masak masakan
anak saya yang melaksanakan juga, jadi saya merangkap jadi PRT juga nih...
Terus dalam perjanjian tersebut selain uang cuti bulanan 2 hari, ternyata
ada uang cuti 12 hari kerja dalam setahun yang kalau BS nggak dikasih cuti
harus diganti Rp 10.000 per hari, tapi ini sih masih ok juga gitu...Yang
paling gawat katanya opname atau sakitnya BS harus kita yang tanggung bahkan
bila sang BS meninggal, padahal dalam pengambilannya saya tidak mendapatkan
surat keterangan sehat mengenai BS tersebut.

Yang ingin saya tanyakan, apakah rekan2 juga mendapatkan perjanjian seperti
itu pada saat ambil BS dari tempat lain, karena pada saat saya ambil BS
sebelumnya dari Yayasan di Bekasi tidak ada perjanjian seperti ini.

Mohon pencerahannya.

Rgrds,
Lilis

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke