Mbak, Saya juga baru hire BS 3 bulan. Dalam perjanjian tertulis, memang disebutkan tidak diperbolehkan bekerja yg lain selain mengasuh anak.
Lalu, hak cuti min 2 hari/bulan @ Rp. 25.000. Kenaikan gaji minimum 1 thn sekali, sebesar min Rp. 50.000 Makan selayaknya. Tidak disebut soal pemberian seragam, penggantian obat, opname , dll Namun selayaknya kita bekerja pada perusahaan, saya rasa sudah menjadi kewajiban kita untuk mengantarnya ke dokter jika sakit, hingga sembuh kembali. Syukur pada Tuhan, BS saya begitu rajin dan patuh. Dari awal bekerja, saya sudah bisa menerima dia karena baik dimata kami sekeluarga. Saya memang memintanya mengerjakan bbrp pekerjaan rumah (tidak semua), namun saya tambahkan Rp. 100.000 dalam gajinya/bulan, krn menurut saya dia sudah bekerja berat. Saya juga berusaha memberi makanan utama, makanan selingan, vitamin selayaknya. Dengan asupan gizi yang baik, saya berharap kesehatannya terjaga. Begitu lho Mbak sharing saya. -----Original Message----- From: Lilis Suryawati [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 15, 2004 2:17 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Yayasan penyalur BS Melati Mas di Perumahan Villa Melati Mas Serpong Dear All, Saya cuma mau infokan nih ke rekan2 dalam mencari BS, kebetulan saya pakai BS yang berasal dari Yayasan Melati Mas tersebut di atas. Sayangnya pada saat saya ambil karena terburu-buru soalnya nggak ada yang jaga anak saya, maka saya nggak baca isi perjanjiannya secara teliti. Alhasil saya kejeblos juga nih...Gini dalam perjanjiannya ternyata ada tulisan BS harus diperlakukan tidak sebagai pembantu, nggak masalah sih kalau BS bisa diandalkan, ternyata BS-nya nggak bisa diandalkan karena ngasih susu kalau pagi saya yang melaksanakan, demikian juga dalam mencuci baju anak pakai mesin saya juga yang melaksanakan he..he..he...demikian juga masak masakan anak saya yang melaksanakan juga, jadi saya merangkap jadi PRT juga nih... Terus dalam perjanjian tersebut selain uang cuti bulanan 2 hari, ternyata ada uang cuti 12 hari kerja dalam setahun yang kalau BS nggak dikasih cuti harus diganti Rp 10.000 per hari, tapi ini sih masih ok juga gitu...Yang paling gawat katanya opname atau sakitnya BS harus kita yang tanggung bahkan bila sang BS meninggal, padahal dalam pengambilannya saya tidak mendapatkan surat keterangan sehat mengenai BS tersebut. Yang ingin saya tanyakan, apakah rekan2 juga mendapatkan perjanjian seperti itu pada saat ambil BS dari tempat lain, karena pada saat saya ambil BS sebelumnya dari Yayasan di Bekasi tidak ada perjanjian seperti ini. Mohon pencerahannya. Rgrds, Lilis --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]