Kompas 24 April 2004 Divonis Pailit, Prudential Langsung Nyatakan Banding Jakarta, Kompas - Pengadilan Niaga Jakarta memvonis pailit perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance atas gugatan yang diajukan oleh mantan konsultan agen asuransinya. Atas putusan tersebut, Prudential langsung mengumumkan akan naik banding. Dalam putusannya, Prudential dianggap tidak memenuhi kewajiban sekitar Rp enam miliar kepada agen asuransi Lee Boon Siong dari Malaysia. Demikian disampaikan kuasa hukum Lee Boon Siong dari Lucas SH & Partners, yakni M As'ary dan Linda Mayang Sari kepada wartawan, Jumat (23/4). Putusan ini membuat Prudential harus menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu, seluruh premi dan transaksi yang ada dianggap jatuh tempo. Lee Boon Siong menggugat pailit Prudential karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya kepada Lee Boon Siong. Padahal, Lee Boon Siong mengaku 90 persen pendapatan premi merupakan jerih payahnya. Presiden Direktur Prudential, Charlie E Oropeza, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. "PT Prudential Life Assurance adalah perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sangat kuat dan gugatan kepailitan yang diajukan oleh mantan konsultan kami yang tidak puas ini sama sekali tidak berdasar. Kami akan naik banding ke Mahkamah Agung," katanya. Charlie juga meminta nasabah Prudential tidak panik dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut. "Kami memiliki komitmen 100 persen kepada nasabah dan kami dapat meyakinkan bahwa polis mereka akan tetap kami hormati, bahkan pada saat kami memperjuangkan masalah ini," kataCharlie menambahkan. Kasus antara Prudential dan Lee Boon Siong, menurut As'ary, seperti dikutip Antara, bermula dari Pioneering Agency Bonus Agreement (Perjanjian Keagenan) pada 1 Juli 2000. Menurut perjanjian ini, Lee Boon Siong sebagai konsultan berkewajiban mengembangkan keagenan dalam memasarkan produk-produk asuransi Prudential. Sebaliknya, Prudential berkewajiban melakukan pembayaran (bonus) kepada Lee Boon Siong bila berhasil memenuhi target sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut. Setelah Lee Boon Siong berhasil memenuhi target, tiba-tiba Prudential menyatakan bahwa perjanjian diputus. Karena tindakan pemutusan sepihak oleh Prudential tersebut, menurut As'ary, semua kewajiban Prudential jatuh tempo seketika berdasarkan Pasal 129 dan Pasal 259 Undang-Undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998. Menurut As'ary, Lee Boon Siong mempunyai hak untuk menagih pelunasan kewajiban Prudential, termasuk angsuran bonus sampai tahun 2013 sebesar Rp 360.889.358.108. "Jadi, kalau dihitung-hitung jumlah total utang Prudential atas bonus rekrutmen, bonus konsistensi, dan biaya perjalanan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih Rp 366.747.289.792," katanya. Nasabah Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution belum mau berkomentar banyak mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Depkeu masih mengkaji keputusan Pengadilan Niaga Jakarta tersebut. "Sampai saat ini kami belum terima putusan resminya. Kami masih akan pelajari. Depkeu selaku regulator akan beri penjelasan setelah menerima bahan-bahan mengenai putusan itu," ujarnya. Lebih jauh, ia menyatakan Depkeu akan berhati-hati menyikapi keputusan tersebut. "Karena Prudential ini merupakan perusahaan asuransi bagus yang terlihat dari banyaknya pemegang polis. Dia juga memiliki kinerja keuangan yang baik," katanya. Mengenai perlindungan nasabah, Darmin menyatakan, sejauh ini memang belum ada aturan mengenai perlindungan nasabah asuransi jika perusahaan tersebut tutup. "Kalau soal perlindungan nasabah, aturan berlaku saat ini memang belum ada. Tetapi, sebenarnya dalam amandemen UU Perasuransian yang dibahas bersama-sama RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memuat hal itu. Tetapi, masih terlalu jauh untuk bicara mengenai penjaminan polis," katanya. Ia menambahkan, jika melihat aturan yang berlaku, dana nasabah kemungkinan hanya akan bisa dibayarkan dari hasil penjualan aset yang dilikuidasi. "Saya belum bisa memberikan keterangan banyak. Saya masih harus mempelajari. Tunggu Senin," katanya. Per 31 Desember 2003 Prudential memiliki rasio kecukupan modal terhadap risiko yang ditanggung (RBC) 255 persen. Ini jauh melampaui RBC minimal yang ditentukan Depkeu, yaitu 100 persen. Prudential adalah perusahaan jasa keuangan ritel yang didirikan di London pada tahun 1848. Hingga 31 Desember 2003 perusahaan ini mengelola dana 300 miliar dollar AS di seluruh dunia, meliputi Inggris, Amerika, dan Asia. (anv)
Re: [balita-anda] OOT: Prudential divonis pailit
SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI) Fri, 23 Apr 2004 20:28:13 -0700