Kompas 24 April 2004 

Divonis Pailit, Prudential Langsung Nyatakan Banding 



Jakarta, Kompas - Pengadilan Niaga Jakarta memvonis pailit perusahaan
asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance atas gugatan yang diajukan oleh
mantan konsultan agen asuransinya. Atas putusan tersebut, Prudential
langsung mengumumkan akan naik banding.

Dalam putusannya, Prudential dianggap tidak memenuhi kewajiban sekitar Rp
enam miliar kepada agen asuransi Lee Boon Siong dari Malaysia. Demikian
disampaikan kuasa hukum Lee Boon Siong dari Lucas SH & Partners, yakni M
As'ary dan Linda Mayang Sari kepada wartawan, Jumat (23/4).

Putusan ini membuat Prudential harus menghentikan kegiatan usahanya. Selain
itu, seluruh premi dan transaksi yang ada dianggap jatuh tempo. Lee Boon
Siong menggugat pailit Prudential karena dianggap tidak memenuhi
kewajibannya kepada Lee Boon Siong. Padahal, Lee Boon Siong mengaku 90
persen pendapatan premi merupakan jerih payahnya.

Presiden Direktur Prudential, Charlie E Oropeza, dalam keterangan
tertulisnya, menyatakan terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. "PT
Prudential Life Assurance adalah perusahaan yang memiliki kondisi keuangan
sangat kuat dan gugatan kepailitan yang diajukan oleh mantan konsultan kami
yang tidak puas ini sama sekali tidak berdasar. Kami akan naik banding ke
Mahkamah Agung," katanya.

Charlie juga meminta nasabah Prudential tidak panik dan tidak terpengaruh
oleh keputusan tersebut. "Kami memiliki komitmen 100 persen kepada nasabah
dan kami dapat meyakinkan bahwa polis mereka akan tetap kami hormati, bahkan
pada saat kami memperjuangkan masalah ini," kataCharlie menambahkan.

Kasus antara Prudential dan Lee Boon Siong, menurut As'ary, seperti dikutip
Antara, bermula dari Pioneering Agency Bonus Agreement (Perjanjian Keagenan)
pada 1 Juli 2000. Menurut perjanjian ini, Lee Boon Siong sebagai konsultan
berkewajiban mengembangkan keagenan dalam memasarkan produk-produk asuransi
Prudential. Sebaliknya, Prudential berkewajiban melakukan pembayaran (bonus)
kepada Lee Boon Siong bila berhasil memenuhi target sebagaimana diatur dalam
perjanjian tersebut.

Setelah Lee Boon Siong berhasil memenuhi target, tiba-tiba Prudential
menyatakan bahwa perjanjian diputus. Karena tindakan pemutusan sepihak oleh
Prudential tersebut, menurut As'ary, semua kewajiban Prudential jatuh tempo
seketika berdasarkan Pasal 129 dan Pasal 259 Undang-Undang Kepailitan Nomor
4 Tahun 1998.

Menurut As'ary, Lee Boon Siong mempunyai hak untuk menagih pelunasan
kewajiban Prudential, termasuk angsuran bonus sampai tahun 2013 sebesar Rp
360.889.358.108. "Jadi, kalau dihitung-hitung jumlah total utang Prudential
atas bonus rekrutmen, bonus konsistensi, dan biaya perjalanan yang sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih Rp 366.747.289.792," katanya.

Nasabah

Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution belum mau berkomentar banyak
mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Depkeu masih mengkaji keputusan
Pengadilan Niaga Jakarta tersebut. "Sampai saat ini kami belum terima
putusan resminya. Kami masih akan pelajari. Depkeu selaku regulator akan
beri penjelasan setelah menerima bahan-bahan mengenai putusan itu," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyatakan Depkeu akan berhati-hati menyikapi keputusan
tersebut. "Karena Prudential ini merupakan perusahaan asuransi bagus yang
terlihat dari banyaknya pemegang polis. Dia juga memiliki kinerja keuangan
yang baik," katanya. Mengenai perlindungan nasabah, Darmin menyatakan,
sejauh ini memang belum ada aturan mengenai perlindungan nasabah asuransi
jika perusahaan tersebut tutup.

"Kalau soal perlindungan nasabah, aturan berlaku saat ini memang belum ada.
Tetapi, sebenarnya dalam amandemen UU Perasuransian yang dibahas
bersama-sama RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memuat hal itu. Tetapi, masih
terlalu jauh untuk bicara mengenai penjaminan polis," katanya.

Ia menambahkan, jika melihat aturan yang berlaku, dana nasabah kemungkinan
hanya akan bisa dibayarkan dari hasil penjualan aset yang dilikuidasi. "Saya
belum bisa memberikan keterangan banyak. Saya masih harus mempelajari.
Tunggu Senin," katanya. Per 31 Desember 2003 Prudential memiliki rasio
kecukupan modal terhadap risiko yang ditanggung (RBC) 255 persen. Ini jauh
melampaui RBC minimal yang ditentukan Depkeu, yaitu 100 persen.

Prudential adalah perusahaan jasa keuangan ritel yang didirikan di London
pada tahun 1848. Hingga 31 Desember 2003 perusahaan ini mengelola dana 300
miliar dollar AS di seluruh dunia, meliputi Inggris, Amerika, dan Asia.
(anv)

Kirim email ke