Dear Ibunya Gilang, Karyawan yang mengundurkan diri tidak diatur lagi oleh UU no 13, jadi UU no 13 pasal 156 ayat 4 huruf C (Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%, dst...) dengan sendirinya tidak ada, sesuai dengan surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial no B 468/DPHI/VIII/2003 mengenai Penjelasan UU No 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 1. Jadi para pekerja yang mengundurkan diri, hanya mendapatkan hak penggantian berdasar : UU no 13 pasal 156 ayat 4 huruf a (Cuti tahuanan, dst..) UU no 13 pasal 156 ayat 4 huruf b (Biaya atau ongkos, dst...) UU no 13 pasal 156 ayat 4 huruf d (hal-hal lain yang, dst...) Bilamana huruf d tidak diatur maka nilainya Rp 0,00 (nol)
Salam, Renny ----- Original Message ----- From: Siu Sian <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, August 20, 2004 3:55 PM Subject: RE: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa saya juga mau dog tolong via japri, thank's -----Original Message----- From: Santi Saraswati [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 20, 2004 3:19 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa Dear moms 'n dads, maaf OOT nih.. mau tanya ada yg masih nyimpen file mengenai peraturan depnaker mengenai uang jasa utk pegawai yg mengundurkan diri nggak? Kalau ada, boleh dikirim via japri ke saya. Makasih sebelumnya. regards, ibunya Gilang --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] _____________________________________ We are Merapi! Dedicated for Service Excellence For more details please visit us at http://www.merapi.net --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]